PASBAR, INVESTIGASI_Tak tanggung – tangung mengawali Bulan November 2024 Polres Pasbar khususnya Satnarkoba Panen hasil tangkapan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika yang tersebar di tiga Wilayah Polisi Sektor yakni Sektor Gunung Tuleh, Sektor Ranah Batahan dan Sektor Sungai Beremas.
di awali Kamis 7 November 2024 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Jorong Sudirman Nagari Muaro Kiawai dua orang pelaku terduga penyalahgunaan Narkotika Golongan I berhasil diringkus tim Satnarkoba Respasbar.
Selanjutnya, Jumat 8 November 2024 sekira pukul 15.15 Wib Tim Satnarkoba bersama Jajaran Polsek Sungai Beremas berhasil mengamankan seorang Nelayan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
berselang lima jam kemudian, Satnarkoba Res Pasbar bersama Polsek Ranah Batahan sekira pukul 19.00 Wib kembali berhasil mengamankan dua pemuda penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
“ya benar, sejak tanggal 7 – 8 November 2024 , sebanyak lima orang terduga penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu dan Ganja kering berhasil diringkus tim opsnal reskrim tiga Polsek di wilayah hukum Res Pasbar bersama – sama tim Satnarkoba”, Ujar Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto didampingi Kasat Narkoba AKP Eri Yanto saat dihubungi media ini.
Kelima terduga penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan dan Ganja Kering ada yang berprofesi sebagai Nelayan dan Pemuda.
Kelima pelaku sudah di amankan selanjutanya akan dilengkapi berkas – berkas penyidikan, kita akan terus kembangkan dari mana asal usul barang haram tersebut diperoleh para terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut.
Ia menambahkan, sederet rangkaian penangkapan para terduga pelaku tidak terlepas dari peran serta lapisan masyarakat agar praktik praktik penyalahgunaan Narkotika yang tersebar di Wilayah Hukum Res Pasbar dapat di lakukan penangkapan sehingga memberikan efek jera dan jangan coba – coba dengan Narkotika mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto kembali menunjukan komitmen dan keseriusan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Pasbar, Ungkap Kasat Narkoba AKP Eri Yanto.
Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Beremas, Resor Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar) meringkus seorang pemuda yang sedang melakukan tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial HE (25) yang berprofesi sebagai nelayan, berhasil diamankan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas di Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kab. Pasaman Barat, Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 15.15 WIB.
“Benar, pelaku berhasil kita amankan pada saat yang bersangkutan sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, tepatnya disebuah rumah kosong yang berada di Jorong Pasar Baru Barat Nagari Air Bangis,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi.
Dikatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya transaksi Narkotika di Jorong Pasar Baru Barat Nagari Air Bangis, selanjutnya tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas yang dipimpin oleh Ipda Nazri Zulkifli langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah sampai di lokasi, kemudian petugas menuju ke sebuah rumah kosong yang berada di Jorong Pasar Baru Barat Nagari Air Bangis, dan Tim berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial HE, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.
“Hasil dari penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan tiga paket kecil diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku di dalam saku celana yang berada di rumah kosong tersebut,” ungkapnya.
Dijelaskan, petugas menyita barang bukti dari pelaku HE berupa, tiga paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang disimpan dalam kotak rokok merk Sampoerna dan satu helai celana jeans.
“Dihadapan petugas beserta para saksi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, dan pelaku sedang duduk dirumah kosong tersebut sedang menunggu pembeli Narkotika jenis sabu tersebut,” jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah berada di Rutan Polres Pasaman Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik dari Sat Resnarkoba menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(B/Rls)