Kegiatan Penyuluhan Hukum. Permasalahan Hukum Adat Diselesaikan Tingkat Nagari

Spread the love

SOLOK, INVESTIGASI_Kegiatan lenyuluhan hukum mekanisme P penyelesaian sengketa dan P permasalahan hukum adat dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari dan pemerintahan daerah, persoalan yang dibahas oleh Pemko Kabupaten. Bertempat di Gedung Solok Nan Indah, Selasa (14/11) dihadiri berbagai kalangan.

Acara dibuka langsung oleh Bupati Kabupaten Solok, Epyardi Asda, juga dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat diwakili hakim tinggi, Inrawaldi, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, Darmasetiawan, SH, MH, CN, Ketua Pengadilan Negeri Solok, Raden Danang Noor Kusumo, SH, MH dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, Radius Chandra, SH, MH.

Turut hadir, dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dr. Azmi Fendri, SH, M.Kn praktisi hukum Legality Padang, Dr. Suharizal, SH, MH, CMED, CLA, Plh. Sekretaris Daerah/Asisten I, Drs. Syahrial, MM, staf ahli bidang Pemerintahan, Kemasyarakatan dan SDM, Mulyadi Marcos, SE, MM, staf ahli bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Eva Nasri, SH, MM, asisten II, Deni Prihatni, ST, MT, asisten III, Editiawarman, S.Sos, M.Si, kepala OPD, kepala Kantor ATR/BPN Solok, Desrizal, para camat, kepala bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, para walinagari, para Ketua KAN.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Solok, Febrizaldi, SH, dalam sambutannya mengatakan, tujuan kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pemahaman peserta mengenai mekanisme penyelesaian sengketa dan P permasalahan H hukum adat dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari dan pemerintahan daerah.

Tujuannya, agar sengketa dan permasalahan hukum adat yang ada di nagari seoptimal mungkin dapat diselesaikan di tingkat nagari. Peserta yang hadir pada kegiatan itu, berjumlah sebanyak 205 orang yang berasal dari Kepala Perangkat Daerah 31 Orang, Kepala Bagian 12 Orang, Camat 14 Orang, Walinagari 74 Orang, Ketua KAN 74 Orang.

“Materi kegiatan, yakni mekanisme penyelesaian sengketa hukum adat dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari dan pemerintahan daerah secara litigasi dan termitigasi serta permasalahan hukum adat dalam menjalankan pemerintahan nagari dan pemerintahan daerah,” katanya

Narasumber turut memberikan arahan, Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, Pengadilan Negeri Koto Baru, Pengadilan Negeri Solok, dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas dan praktisi hukum Legality Padang.

Bupati Solok, Epyardi Asda pada kesempatan itu, mengatakan, kegiatan ini merupakan keinginan dari kita membuat terobosan dalam membantu penyelesaian sengketa hukum adat yang terjadi di masing-masing Nagari. ” Melalui jegiatan ini, diharapkan dapat lebih meningkatkan pemahaman hukum bagi para tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kabupaten Solok, sehingga dapat menghindari permasalahan ke jenjang pengadilan atau yang lebih tinggi,” imbaunya Target kita berikutnya, sambung bupati, bikan hanya sekedar kegiatan ini saja, namun pada tahun 2024 akan kita tunjuk salah seorang ninik mamak yang disertifikasi oleh pengadilan sebagai perwakilan pengadilan untuk penyelesaian sengketa yang terjadi di masing-masing nagari. “Saya berpesan kepada seluruh walinagari, Ketua KAN dan niniak mamak seluruhnya, silahkan ikuti kegiatan ini secara seksama. Ini merupakan T terobosan terbaru yang belum pernah dilakukan di kabupaten/kota lainnya. Ini sejalan dengan tujuan kita untuk menjadi yang terbaik di segala lini,” katanya mengakhiri. Zaldi

More From Author

Akhirnya, Impian Trio Manager BMCKTR, Terwujud. Sepakbola Sukses Rebut Tiket PON, Berhasil Raih Emas, Setelah 20 Tahun Emas Lepas dari Genggaman

Evaluasi Tahap II Program Menuju Gerakan Kota Cerdas ( Smart City ) Kabupaten Solok Tahun 2023, Editiawarman : Tahun 2022, Tertinggi se Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT