
Pasbar, Investigasionline- Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia menyiapkan program Bantuan Presiden (Banpres) bagi pelaku UMKM yang terdampak bencana alam pada akhir 2025 lalu. Program tersebut menyasar tiga provinsi yang mengalami dampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, termasuk Kabupaten Pasaman Barat. Bantuan ini ditujukan untuk membantu memulihkan usaha masyarakat, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung akibat bencana.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKUKM) Pasaman Barat, Agusli, Kamis (5/11/2026), mengatakan, pemerintah daerah telah mengusulkan sejumlah calon penerima bantuan kepada Kementerian UMKM RI. Pengajuan tersebut dilakukan menindaklanjuti arahan Bupati Pasaman Barat melalui Sekretaris Daerah, Doddy San Ismail, setelah adanya informasi mengenai peluang bantuan modal usaha sebesar Rp3 juta untuk setiap pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan.
Ia menegaskan, berdasarkan petunjuk teknis program, proses seleksi, penetapan penerima melalui surat keputusan (SK), hingga penyaluran bantuan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian UMKM RI. Dengan demikian, pemerintah daerah hanya bertugas mendata, mengusulkan, dan memfasilitasi calon penerima bantuan. Penegasan tersebut sangat penting agar masyarakat memahami bahwa keputusan akhir mengenai penerima Banpres bukan berada di tangan pemerintah kabupaten.
Dalam rapat koordinasi bersama Kementerian UMKM di Padang pada 2 September 2026, disampaikan sejumlah persyaratan bagi calon penerima Banpres. Di antaranya, pelaku usaha harus berada di kabupaten yang terdampak bencana, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta mengajukan permohonan dengan melampirkan fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga (KK), alamat email, dan nomor WhatsApp aktif.
Selain itu, calon penerima tidak sedang memiliki kredit perbankan maupun Kredit Usaha Rakyat (KUR), tidak memiliki pinjaman melalui Shopee PayLater atau layanan paylater lainnya, serta akun yang dimiliki tidak terafiliasi dengan aplikasi judi online atau sejenisnya.
Pengajuan Tahap I Kabupaten Pasaman Barat melalui Dinas DPKUKM mengusulkan sebanyak 4.055 calon penerima bantuan. Data tersebut berasal dari pelaku UMKM yang tersebar di seluruh kecamatan di Pasaman Barat dan selanjutnya disampaikan kepada Kementerian UMKM RI untuk menjalani proses verifikasi dan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari total 4.055 calon penerima yang diusulkan, Kementerian UMKM RI menetapkan sebanyak 2.632 pelaku usaha sebagai penerima Banpres UMKM Tahap I. Sementara itu, calon penerima lainnya belum ditetapkan sebagai penerima bantuan karena tidak memenuhi kriteria seleksi yang telah ditentukan oleh kementerian.
Untuk tahap II, kesempatan pengajuan kembali dibuka setelah Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, dalam rapat melalui Zoom Meeting bersama Menteri Dalam Negeri dan para bupati/wali kota pada Rabu (28/10/2026), menyampaikan bahwa lebih dari 60.000 calon penerima dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak lolos seleksi. Untuk memenuhi kuota bantuan yang tersedia, pemerintah daerah di wilayah terdampak diminta kembali mengusulkan calon penerima Banpres Tahap II Tahun 2026 paling lambat 2 November 2026.Dalam kesempatan tersebut, Menteri UMKM juga menyampaikan rencana kelanjutan program bantuan ini pada 2027.
Menindaklanjuti arahan Menteri UMKM dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat kembali mengajukan calon penerima Banpres UMKM Tahap II. Pada tahap ini, jumlah pelaku usaha yang diusulkan mencapai 3.359 orang.
Sementara itu, Kepala Bidang UKM pada DPKUKM Pasbar, Khairil, berharap seluruh calon yang diusulkan dapat memenuhi persyaratan dan lolos seleksi sehingga memperoleh bantuan modal usaha untuk memulihkan serta mengembangkan kembali usaha mereka pascabencana.
Percepatan Realisasi Bantuan Tahap I
Untuk mempercepat realisasi penyaluran Banpres Tahap I, Dinas DPKUKM Pasaman Barat mengimbau seluruh pelaku UMKM yang telah ditetapkan sebagai penerima oleh Kementerian UMKM RI agar segera melengkapi persyaratan administrasi pencairan bantuan. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha yang belum memilikinya, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai penerima bantuan, serta Rencana Penggunaan Dana (RPD).
Selain melengkapi dokumen tersebut, penerima bantuan juga diminta segera mengurus rekening bank sebagai sarana penyaluran dana. Dinas DPKUKM berharap seluruh penerima yang telah ditetapkan dapat menyelesaikan administrasi tepat waktu sehingga proses pencairan berjalan lancar.
Melalui bantuan modal sebesar Rp3 juta per pelaku usaha ini, pemerintah berharap UMKM yang terdampak bencana di Pasaman Barat dapat kembali bangkit, melanjutkan kegiatan usaha, dan menggerakkan perekonomian masyarakat.fat


