
Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) serentak, telah usai. Pemenang Pilkada di beberapa daerah sudah ditetapkan. Bahkan, persengketaan berujung ke Mahkamah Konsitusi, sudah ada keputusan. Artinya, kepala daerah terpilih tinggal menunggu pelantikan.
Masalah pun muncul kepermukaan dengan munculnya pernyataan Mendagri Tito Karnivan, memberikan izin kepada kepala daerah untuk melakukan mutasi pejabat setelah pelantikan. Meski, menuai tanggapan beragam, pernyataan Mendagri itu, memberi sinyal kepada kepala daerah terpilih untuk melakukan mutasi
Bahkan, meski daerah tersebut sudah memiliki pejabat baru, tapi ingin perubahan, Mendagri tetap memberikan izin. Alasannya, membangun tim kerja yang mendukung dalam menjalankan pemerintahan yang efektif
Mendagri hanya menyarankan untuk daerah yang bersengketa di MK, agar dilakukan pembentukan panitia seleksi pegawai agar proses mutasi tetap transparan dan tidak menghambat pemerintahan. Dan, dilakukan dengan hati hati
Bagaimana ASN Tak Netral dalam Pilkada
Sinyal yang diberikan Mendagri, membuka peluang bagi kepala daerah ‘membuang’ ASN yang terlibat politik praktis. Mendukung incumbent yang ikut bertarung pada Pilkada serentak itu. Baik secara terang terangan, maupun diam diam. Bahkan, ini disinyalir terjadi di daerah yang incumbent maju kembali
Tentu kepala daerah terpilih dan berhasil menyingkirkan incumben, punya catatan. Siapa ASN, OPD tak netral dan mendukung incumbent. Dan, izin yang diberikan Mendagri itu, peluang untuk menggantikan ASN dan OPD tersebut. Sebab, kalau dibiarkan akan menganggu jalannya pemerintahan
Namun, kepala daerah terpilih tak serta merta melakukan mutasi, meski alasan tak netral dan ada keberpihakan kepada incumben. Soalnya, mutasi yang dilakukan harus seizin Mendagri. Bahkan, ada juga hancaman bagi kepala daerah yang melanggar aturan terkait mutasi tanpa izin Mendagri
Perombakan OPD pasca Pilkada, itu sudah biasa. Karena, kepala daerah tentu punya penilaian, siapa pegawai yang loyal dan cocok secara personal. Bahkan, untuk mengganti OPD yang dianggap berseberangan, bisa mencari pengganti ASN dari provinsi, kabupaten/kota lain.’ Baganti pamimpin, batuka juo kapalo dinaihnyo. Itulah biaso. Jabatan bukan amanah, tergantung kepala daerah
Penulis
Novri Investigasi