
PADANG, INVESTIGASI_Warga Batang Air Dingin, khususnya di Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, harap harap cemas. Bangunan mereka di sempadan sungai dan pemanfaatan tanah negara itu, akan dilakukan penertiban.
Kecemasan beberapa warga itu, menjadi tanda tanya. Karena, pembongkaran itu, juga disebabkan adanya pengaduan warga kepada ombudsman. Dan, ombudsman meminta agar pemerintah terkait agar segera melakukan penertiban.
Ini terungkap dari pernyataan Muchammad Dian Al-Maaruf, ST, MT, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V). Katanya, Senin (24/4) melaluinya WA nya, kejadiannya bermula dari adanya pengaduan warga kepada lurah setempat, pertengahan tahun 2022.
Pengaduan juga ditujukan kepada Sat Pol PP Kota Padang dan BWSS V. Alasannya, karena merasa terganggu dengan aktifitas salah satu kafe yang beroperasi hingga larut malam. Wilayah yang dikadukan ada di kewenangan BWSV V Padang.
Atas dasar itu, BWSS V mengirimkan surat peringatan 1 (pertama). Diminta agar kegiatan usaha di sempadan sungai dihentikan dan dibongkar mandiri. “Termasuk yang memanfaatkan lahan milik Kemen PUPR, sebab melanggar aturan,” kata Kepala Balai itu yang selalu menyelesaikan persoalan dengan kondusif.
Tidak lama berselang, kata Kepala BWSS V yang akrab dipanggil Dian itu, ombudsman juga menanyakan tindaklanjut pengaduan itu kepada lurah setempat. Juga melakukan investigasi kelapangan.” Hasilnya, ombudsman memerintahkan pemerintah terkait agar melakukan penertiban,” imbuhnya.
Sosok yang dikenal dekat dengan berbagai kalangan itu, juga mengatakan, selanjutnya BWSS menindaklanjuti dengan surat peringatan 2 (kedua) dan surat peringatan 3 (ketiga). Inipun sudah dilakukan sosialisasi, Januari 2022 lalu kepada masyarakat melalui RRI.
“Atas surat dan informasi yang ada, banyak masyarakat minta kelonggaran waktu, mengingat akan masuknya Bulan Ramadhan. Dan, disepakati dilakukan setelah hari raya Idul Fitri. Sementara, jadwalnya akan diinformasikan nanti,” ulas Dian.
Dengan bijak, ia juga mengatakan, ada dua opsi yang cukup baik dari pemerintah. Pertama, masyarakat dipersilahkan membongkar sendiri, sebelum jadwal yang ditentukan. Kedua, jika ada tanah yang telah dibebaskan BWS disekitar lokasi yang ditertibkan dan tidak sedang digunakan pemerintah, maka dipersilahkan untuk menggunakan tanah tersebut.
“Caranya, menyewa tanah kepada pemerintah dengan membayar sewa bulanan secara langsung melalui aplikasi symponi. Bangunan yang digunakan tidak boleh permanen (bongkar pasang) dan lamanya pemanfaatan sesuai dengan ada rencana pemanfaatan tanah tersebut oleh pemerintah,” ujarnya, sembari menyebutkan, proses pembongkaran, sudah berproses cukup lama. Dan, cukup terbuka untuk melakukan komunikasi dengan siapapun. Nv