
PADANG,
INVESTIGASI .
Aksi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Sumatera Barat, ditenggarai melibatkan oknum oknum ‘Y’ bekerja sama dengan salah satu oknum aparat ‘R’. Terendus, mereka bebas beroperasi menyeludupkan BBM jenis solar. Bahkan, sampai dengan penimbunan di salah satu gudang.
Seperti yang terjadi di Kelurahan Batang Kabung RT 01 RW 2, Kecamatan Koto Tangah Padang
Pantas saja, pemain BBM di Sumatera Barat ini, bebas menyelundupkan minyak solar. Bahkan, melakukan penimbunan.
“Kita sayangkan sikap Aparat Penegak Hukum, terkesan tak berkutik memberantas para pemain BBM ini. Padahal, masyarakat lebih membutuhkan untuk kelangsungan hidup perekonomian mereka,” ujar tokoh masyarakat setempat yang tidak bersedia di sebut namanya kepada media ini, Kamis (8/1).
Digudang, seperi terlihat di gambar, penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. Gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tersebut, tepat berada di pandangan masyarakat banyak. Sebab lokasi itu, di lalui masyarakat ramai . Malah, pemain BBM ilegal tersebut terang-terangan menyelundupkan tanpa ada pihak berwenang yang menindak.
Salah satu Unit yang digunakan untuk pelangsiran dibeberapa titik SPBU berkedok mobil CPO
“Para pelaku BBM ilegal ini yang berlindung di belakang oknum yang membuat masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa. Diprediksi, memang terlihat kesenjangan sosial diperlakukan . Apakah Pemerintah turut tutup mata melihat fenomena ini atau sebaliknya,” katanya lagi.
Jangan sampai, masyarakat muak dan bertindak yang memicu gejolak di Sumatera Barat Paska bencana
Ironisnya, terendus kegiatan mereka lakukan, bermodus mengelabui mata masyarakat sekitar dengan aksi Loading mobil ke mobil.
Kegiatan ini disajikan setiap hari di depan mata masyarakat setempat dan dilakukan secara terang terangan .
Sesuai dengan aturan, terkait penyalahgunaan, pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi, merupakan tindak pidana.
Para pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar. Ini, sesuai dengan Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi. Rama


