
Pasbar, Investigasionline– Bupati Pasaman Barat (Pasbar), H. Yulianto, secara resmi melantik sebanyak 2.658 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi tahun 2025. Pelantikan tersebut digelar di halaman Kantor Bupati Pasaman Barat, Jumat (23/1).
Pelantikan PPPK paruh waktu itu berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pasbar M. Ihpan, Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, Kepala BKPSDM, Agusli, para asisten, staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah stakeholder terkait lainnya.
Bupati Pasbar H. Yulianto dalam arahannya menyampaikan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata manajemen aparatur sipil negara (ASN) agar lebih profesional, efektif, dan berkeadilan.
Menurutnya, kehadiran ribuan PPPK paruh waktu tersebut, mulai dari isntasi, guru-guru, tenaga kesehatan, serta dari Puskesmas, diharapkan mampu memperkuat kinerja organisasi perangkat daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Pasaman Barat.
“Kehadiran saudara-saudara diharapkan dapat memperkuat kinerja organisasi, meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, serta menjawab kebutuhan nyata berbagai perangkat daerah,” ujar Bupati Yulianto.
Ia juga menekankan pentingnya peran PPPK dalam menjaga integritas dan marwah ASN. Para PPPK diminta bekerja dengan sebaik-baiknya, ikhlas, jujur, serta penuh rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugas yang diemban.
Lebih lanjut, Yulianto menegaskan bahwa meskipun berstatus PPPK paruh waktu, seluruh pegawai tetap dituntut memiliki integritas, disiplin, dan profesionalisme yang tinggi dalam bekerja.
“Saya ingin menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu meskipun bersifat perjanjian kerja, tetap menuntut integritas, disiplin, dan profesional yang tinggi. Tunjukkan etos kerja yang baik, patuhi peraturan perundang-undangan, junjung tinggi nilai ASN, serta bangun kerja sama yang harmonis di lingkungan kerja masing-masing,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menjelaskan ketentuan berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 1 Ayat 4, yang menyebutkan bahwa PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas dan menduduki jabatan.
Dengan ketentuan tersebut, Bupati menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tidak dapat mengajukan pindah tugas atau mutasi, karena terikat kontrak kerja sesuai perjanjian yang telah ditetapkan.
Menutup sambutannya, Bupati Yulianto mengungkapkan bahwa proses pengusulan hingga persetujuan PPPK paruh waktu Kabupaten Pasaman Barat oleh Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bukanlah hal yang mudah dan membutuhkan perjuangan panjang serta kebersamaan.
“Saudara-saudara patut bersyukur karena telah menerima SK PPPK paruh waktu. Rasa syukur itu hendaknya diwujudkan dengan melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh sebagai ASN berakhlak dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya. fat


