
Oleh : Aulia
Dosen Universitas Andalas
Pada tanggal 30 Januari 2024, terjadi ledakan hebat di Rumah Sakit Semen Padang (SPH) di Kota Padang, Sumatera Barat. Ledakan ini diduga disebabkan oleh perbaikan AC yang dilakukan oleh seorang teknisi di lantai tujuh.
Meskipun tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun 18 orang mengalami luka-luka akibat pecahan kaca atau benda lainnya. Pasien yang sedang dirawat di SPH terpaksa dipindahkan ke rumah sakit lain karena ledakan tersebut menyebabkan kerusakan yang cukup parah. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serta spekulasi tentang penyebab dan dampaknya, khususnya dari sudut pandang etika keinsinyuran dan sertifikasi teknisi operator di bidang kelistrikan.
Kemungkinan Pelanggaran Etika Keinsinyuran
Etika keinsinyuran merupakan seperangkat prinsip dan pedoman yang harus dipatuhi oleh insinyur dalam menjalankan praktik keinsinyuran.
Tujuan utama etika keinsinyuran adalah melindungi kepentingan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan umat manusia, memajukan peradaban, serta menjaga kehormatan dan martabat profesi keinsinyuran. Di Indonesia, etika keinsinyuran terdiri dari catur karsa dan sapta dharma. Catur karsa mencakup empat prinsip dasar yang harus dimiliki oleh insinyur Indonesia, sedangkan sapta dharma merupakan tujuh tuntunan sikap dan perilaku insinyur.
Dari perspektif etika keinsinyuran, ledakan di SPH dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar yang harus diikuti oleh insinyur.
Pelanggaran tersebut termasuk tidak mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat, tidak bekerja sesuai dengan kompetensi, tidak menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan, menghindari pertentangan kepentingan, tidak membangun reputasi profesi, tidak memegang teguh kehormatan dan martabat profesi, serta tidak mengembangkan kemampuan profesional.
Perkiraan Kerugian Akibat Ledakan
Ledakan di SPH tidak hanya menyebabkan korban luka-luka, tetapi juga kerugian materiil dan nonmateriil yang signifikan. Besarnya kerugian belum ada perhitungan pasti, namun kerugian tersebut diperkiran meliputi kerusakan bangunan, peralatan medis, instalasi listrik, dan fasilitas rumah sakit.
Terlebih lagi, pelayanan kesehatan di SPH terganggu karena pasien harus dipindahkan ke rumah sakit lain, yang tentu saja membutuhkan biaya tambahan. Diperkirakan ada kerugian lebih dari 1 milyar rupiah dalam kasus seperti ini. Dampak psikologis juga dirasakan oleh masyarakat, khususnya pasien, pegawai, dan pengunjung rumah sakit dapat dipandang sebagi bentuk kerugian yang mempengaruhi persepktif masyarakat terhadap keamanan rumah sakit dan teknisi yang sedang bekerja di sana.
Pertanggungjawaban Hukum
Dalam konteks hukum, pertanggungjawaban dapat dibagi menjadi pertanggungjawaban pidana dan perdata. Teknisi yang melakukan perbaikan AC dapat dipidana jika terbukti bersalah melakukan kelalaian yang menyebabkan ledakan, sementara rumah sakit dapat dituntut ganti rugi jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian. Perusahaan jasa pemeliharaan tidak tertutup kemungkinan juga akan terseret terkait dengan pelanggaran etika dan sertifikasi tenaga teknisinya.
Persyaratan Seorang Teknisi dan Pengawas Kelistrik
Sertifikasi teknisi operator merupakan proses yang bertujuan untuk menjamin bahwa teknisi operator memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai dengan standar yang ditetapkan. Di Indonesia, sertifikasi teknisi operator di bidang kelistrikan diatur oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2012.
Proses sertifikasi melibatkan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Meskipun tidak ada peraturan yang mengharuskan seorang teknisi listrik menjadi insinyur, namun memiliki sertifikat kompetensi sangat penting. Proses untuk memperoleh sertifikat kompetensi melibatkan uji kompetensi yang ketat dan memastikan bahwa teknisi memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan.
Kualifikasi dan
kompetensi seorang pengawas teknisi di bidang kelistrikan diatur oleh beberapa peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2022.
Sikap Lembaga PII dan LSP.
Menurut hemat saya, Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Bidang Ketenagalistrikan harus mengambil sikap tegas terhadap kejadian ini. PII harus menekankan pentingnya etika keinsinyuran dan menuntut tindakan tegas terhadap pelanggar. LSP Bidang Ketenagalistrikan harus memastikan bahwa teknisi operator memenuhi standar kompetensi dan mematuhi standar keselamatan.
Kesimpulan
Ledakan di Rumah Sakit Semen Padang (SPH) memunculkan banyak pertanyaan dan kritik, terutama terkait dengan etika keinsinyuran dan sertifikasi teknisi operator di bidang kelistrikan. Kejadian ini seharusnya menjadi peringatan bagi semua pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya etika dan standar kompetensi dalam praktik keinsinyuran demi mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.