
Pasbar, Investigasionline- Lembaga Perdata Tim Nagari Kinali (LPTNK), Kabupaten Pasaman Barat, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat untuk segera mengusut tuntas dugaan pemalsuan surat penyerahan lahan milik pribadi yang diduga dimasukkan ke dalam areal kebun sawit Hak Guna Usaha (HGU) PT Laras Internusa (LIN) di Kecamatan Kinali.
Desakan tersebut mencuat seiring kekhawatiran masyarakat atas dugaan praktik penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah, yang dinilai merugikan pemilik sertipikat serta mencederai rasa keadilan. LPTNK menilai, kasus ini harus dibuka secara terang agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan agraria di Pasaman Barat.
Ketua LPTNK Anwir Dt Bandaro, SH., didampingi Sekretaris Ali Akbar Dt Majo Basa, Rabu (14/1/2026) menyampaikan, komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Anwir menjelaskan, laporan pengaduan terkait dugaan pemalsuan tersebut telah disampaikan ke Polda Sumbar sekitar dua pekan sebelumnya. Ia menyebut, laporan itu kini telah ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Alhamdulillah, perkara yang kami laporkan pada Minggu 21 Desember 2025 lalu sudah ditanggapi Polda Sumbar. Kami telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), yang menandakan proses hukum berjalan. Insya Allah, Kamis besok kami kembali dipanggil sebagai saksi,” ujar Anwir selaku kuasa pemilik sertipikat atas nama Suparman.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 263 yang mengatur ancaman pidana terhadap pelaku pemalsuan dokumen.
Dalam laporan tersebut, pihak terlapor adalah Direktur Utama PT Laras Internusa, Harry Zulnardy. LPTNK menilai, dugaan pemalsuan ini berkaitan langsung dengan proses penguasaan lahan yang kini masuk dalam areal HGU perusahaan.
Ali Akbar memaparkan, persoalan bermula ketika pihaknya melayangkan somasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasaman Barat. Somasi itu bertujuan mempertanyakan keberadaan sertipikat hak milik (SHM) atas nama Suparman yang diduga telah dialihkan tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Menindaklanjuti somasi tersebut, BPN Pasaman Barat memfasilitasi pertemuan mediasi pada Kamis (13/2) antara masyarakat, pihak BPN, dan PT LIN. Namun dalam pertemuan itu, BPN menyampaikan bahwa keberadaan warkah asli sertipikat hak milik yang dipermasalahkan tidak dapat dijelaskan secara rinci.
Pelapor dan korban kemudian meminta penjelasan terkait warkah delapan sertipikat hak milik yang diduga bermasalah. Akan tetapi, BPN hanya memperlihatkan dokumen berupa surat pelepasan hak tanpa menunjukkan warkah asli sertipikat tersebut.
Dalam proses itu, Ali Akbar mengaku menemukan fakta mencengangkan. Ia menyebut telah terdapat surat pelepasan hak dari masing-masing pemilik sertipikat kepada PT LIN, padahal para pemilik SHM, termasuk Suparman, mengaku tidak pernah melakukan pelepasan hak dan menegaskan tanda tangan dalam dokumen tersebut bukan milik mereka.
Akibat dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan tersebut, korban disebut mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp1,6 miliar. Kerugian itu mencakup lahan seluas sekitar delapan hektare dengan empat sertipikat serta hilangnya potensi ekonomi selama bertahun-tahun.
Atas dasar itu, LPTNK bersama kuasa hukum Suparman secara resmi melaporkan perkara ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Barat agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Suparman sendiri menegaskan tidak pernah melepaskan hak atas SHM Nomor 887 Tahun 1996 dan tidak pernah menerima kompensasi selama 19 tahun lahannya digarap PT LIN.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Laras Internusa belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi kepada Manajer PT LIN, Alkaf, melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat respons. fat


