Masih Seputar Pokir Dewan, Tak Diawasi, Rekanan Bekerja Sekehendak Hati

Spread the love

Pekerjaan proyek berbungkus Penunjukkan Langsung (PL), menjadi ‘lahan’ bagi anggota dewan. Karena ada ‘win win solusion’ dengan rekanan yang dipercayakan mengerjakan paket tersebut. Disebut sebut fee untuk mengerjakan proyek dibawah Rp200 juta itu.

Bahkan, untuk meyakinkan kepada warga, proyek yang dikerjakan merupakan Pokirnya, spanduk pun membentang di lokasi pekerjaan.”Proyek ini merupakan aspirasi Anu..” Dua keuntungan diraih, sosialisasi dapat fee dapat

Sayangnya, anggota dewan pemilik Pokir terlena euforia, memperjuangan aspirasi bermanfaat ganda itu. Pasalnya, Pokir melalui pekerjaan infrastruktur itu, tak dilakukan pengawasan. Baik itu, pekerjaan betonisasi jalan lingkung, drainase, platdukker, jembatan maupun saluran.

Ya, penyebabnya juga disebabkan proyek Penunjukkan Langsung (PL) sudah dipotong fee. Sehingga, rekanan harus berputar otak untuk bisa mencari keuntungan. Kita kalkulasikan pekerjaan proyek dibawah Rp200 juta itu

Pengeluaran untuk fee berkisar 10 – 20 %, PPN/PPH 11%. Seperti sudah tersedot anggaran untuk non infrastruktur. Rekanan mencari keuntungan 10 – 15 diluar material dan upah pekerja. Bayangkan, berapa anggaran tersedot diluar pekerjaan fisik

Dari anggaran tersisa, itulah rekanan berpandai – pandai dilapangan, terutama mengurangi volume pekerjaan. Modusnya, gampang ditelusuri. Misalnya, untuk pekerjaan betonisasi jalan lingkung. Mengurangi volume coran readymix dengan menambah timbunan. Begitu juga alas plastik, hanya dipasang dipinggir jalan, bagian tengah dikosongkan

Begitu juga drainase, irigasi, platdukker dan infrastruktur lainnya. Akibatnya hitungan bulan sudah rusak. Disamping, nakalnya rekanan, juga disebabkan kurangnya. Termasuk pengawasan dari pemilik pokir sendiri

Apa Itu Pokir

Reses menjemput aspirasi ramai dilakukan anggota dewan di Daerah Pemilihan (Dapilnya). Mengumpulkan masyarakat diberbagai tempat, baik mesjid, mushalla, gedung pertemuan maupun tempat terbuka. Dan, berbagai cara juga dilakukan agar warga ramai menghadiri reses itu

Misalnya, makan siang dan malam sebelum acara dimulai. Berbagi sembako, acara selesai. Ada juga berbagi amplop bertajuk uang transport. Ya, ibaratnya, kampanye mendatangkan warga setelah terpilih. Begitu juga warga, berbondong bondong datang, berharap pulang membawa buah tangan

Landasan hukum Pokok Pikiran (Pokir) itu, Undang – undang No 23 tahun 2013, tentang Pemerintahan Daerah. Disebutkan, Pokir adalah dana yang berasal dari Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk merealisasikan Pokok Pokok Pikiran ( Pokir).

Pokir usulan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk pengadaan barang dan jasa. Dan, Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota DPRD. Pokir disampaikan oleh anggota DPRD dalam penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

Dasar hukum lain, Permendagri No. 86 tahun 2017, Pasal 178, Pokir merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari kajian DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses

Catatan : Novri Investigasi

More From Author

Masih Seputar Pokir Dewan, Tak Diawasi, Rekanan Bekerja Sekehendak Hati (Bag 2)

Respon Cepat Kadis Lingkungan Hidup Kota Padang, Rentang 2 X 24 Jam Laporan Langsung Ditanggapi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT