Masudi, Ka Satker PJN Wilayah 1 Sumbar : E Katalog, Jabatan PPK Dipertaruhkan

Spread the love

PADANG, INVESTIGASI_Suara miring E Katalog, terutama di Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumbar, dituding sarat permasalahan terjawab sudah. Karena E Katalog dalam memilih rekanan untuk mengerjakan proyek tersebut, betul betul rekanan yang teruji dan terbukti bekerja profesional. Karena E Katalog ini, jabatan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dipertaruhkan.

Sebab, PPK berperan dalam memilih rekanan untuk mengerjakan proyek dan  menjadi tanggungjawabnya. Salah memilih rekanan, akan beresiko tinggi terhadap PPK sendiri. “Rekanan yang dipercaya untuk mengerjakan proyek tersebut dipilih oleh PPK. Kalau salah, berarti PPK yang bertanggungjawab,” kata Musadi, Kepala Satuan Kerja (Ka Satker) PJN Wilayah Sumbar, diruang kerjanya, Selasa (31/1)

Data didapat media ini, ada beberapa PPK yang terlibat dalam E Katalog ini, khusus di PJN Wilayah 1 Sumbar. PPK pekerjaan rehab manyor Jalan Padang – Lubuk Alung – Padang Panjang – Padang Lua – Batas Kota Solok dengan anggaran senilai Rp17.704.640.00. PPK preservasi  rekons Batas Riau – Batas Kota Payakumbuh (SBSN) senilai Rp74.026.445.000

PPK rehab mayor Jalan Baso – Batas Payakumbuh senilai Rp7.271.775.000. PPK rehab mayor Batas Kota Bukittinggi – Batas Sumut senilai Rp5.817.606.000. PPK rehab mayor Padang Sawah – Batas Sumut, Jalan Lubuk Sikaping – Simpang Air Balam, Simpang Air Balam dan Simpang Empat senilai Rp17.030.036.000 dan rekonstruksi Jalan Lubuk Alung – Padang Sawah – Bypass Pasaman senilai Rp17.559.489.000

Dari enam E Katalog itu, diprediksi untuk tahun 2023 ini, ada pergantian rekanan yang bekerja pada lokasi sama. Sementara, empat lokasi lainnya masih dikerjakan rekanan yang sama.”E Katalog, aturan pusat. Dan, dipilih rekanan yang bekerja bagus dan profesional,” kata Masudi dalam suasana keakraban diskusi dengan media ini.

Diruangan yang nyaman dan sejuk untuk berdiskusi itu, Masudi, juga memaparkan persoalan yang terjadi pada pekerjaan proyek tahun 2022 lalu. Bahkan, dilakukan pemutusan kontrak, disebabkan rekanan tak profesional. Lanjutan pekerjaan Baso – Batas Kota Payakumbuh itu, dijadikan percontohan E Katalog. Dan, tahun 2023 ini, mulai diberlakukan.”Ini jadi pelajaran bagi PPK dalam memilih rekanan,” ulasnya.

Disamping itu, kata Masudi, ada beberapa acuan   PPK dalam memilih rekanan. Klarifikasi, peralatan dan harga. Sementara, harga itu, berdasarkan harga yang dikeluarkan PU provinsi, kabupaten/kota. Terutama sekali harus memiliki Aspal Mixing Plant ( AMP) dekat dilokasi pekerjaan.”Kalaupun  ada suara miring, wajar saja. Terpenting kita bekerja profesional. Apalagi, ini menjadi pertaruhan jabatan. Salah memilih, jabatan jadi korban,” kata Masudi dengan canda yang lepas. Bersambung. NV

More From Author

Sekda Agam:  IMLF Berikan Dampak Positif Kepada Masyarakat

Musadi, Ka Satker PJN Wilayah 1 Sumbar : Kalau PT. Statika Mitra Sarana Bekerja, Tidur Saja Kita Selesai Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT