
Sudah menjadi tradisi, persoalan klasik tak kunjung teratasi. Terus terjadi pada setiap pekerjaan proyek, terutama berhubungan dengan pengairan. Seperti batu bronjong, tanggul, penahan tebing, cek dam, dan lain sebagainya. Termasuk, jalan dan jembatan.
Apa persoalan itu? Penggunaan material di lokasi pekerjaan proyek. Kok bisa! Ya, bisalah, sebab pekerjaan bersentuhan langsung dengan material yang dibutuhkan. Seperti batu, kerekel, timbunan pasir. Tak perlu pesan, tinggal angkat dan pasang.
Apakah boleh? Nah, ini yang menjadi persoalan. Banyak modus yang dimainkan, berbagai pihak yang terlibat. Demi satu tujuan ‘sato sakaki’ menikmati keuntungan. Walau tak punya izin, terpenting material datang ke lokasi pekerjaan. Tak perduli ilegal atau ilegal, itu urusan belakangan
Ada oknum aparat, oknum preman, oknum ormas, pemuda setempat, Ninikmamak, tokoh masyarakat. Semuanya ikut terlibat. Satu prinsip,” dabiah kabau urang di kampung awak’ nan darah Indak ka dapek’. Bahkan, ada juga tanpa kerja tapi menikmati hasilnya, berkedok uang adat
Bolehkah, Mengambil Material di Lokasi Pekerjaan
Tak perlu diuraikan lagi, kenapa rekanan mengambil material di lokasi pekerjaan, meski tak punya izin. Keamanan pekerjaan, tak mendapat gangguan, mau tak mau terpaksa menerima material lokasi. Itupun bukan tanpa pengeluaran, meski harga jauh dari Rencana Anggaran Biaya yang telah ditanda tangani.
Beli lebih murah, berkedok uang adat, karena bekerja di kampung orang. Terlepas ada tekanan dan keterpaksaan, material ilegal itu, tak dibenarkan digunakan. Bahkan, disebut juga sebagai penadah barang ilegal. Menambang tanpa IUP di lahan negara.
Material diambil tak berizin dipakai, maka Pemda kehilangan pajak. Istilah hukum disebut juga penggelapan pajak MBLB. BPK bisa dijadikan kerugian negara, sebab volume disposal tidak sesuai opname
Disamping itu, rekanan bisa terjerat, pidana penadah (Pasal 480 KUHP) . Pembeli, kontraktor atau pihak yang memanfaatkan material dari hasil tambang tak berizin dapat dijerat pasal penadah, dengan ancaman hkuman penjara hingga 4 tahun
Juga melabrak UU Minerba (UU No 3 Tahun 2020). Pasal 158 menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi, diancM pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliyar. Pihak yang membantu atau menambantu, juga terseret sebagai pelaku kejahatan
Pintu potensi kasus korupsi, juga terkuak, jika proyek didanai negara. Baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Alasannya, pengadaan barang cacat hukum dan merugikan keuangan negara
Tanpa Uji Labor
Persoalan lain yang muncul, material diambil di lokasi proyek itu, apakah sudah melalui uji labor. Diprediksi material diambil di lokasi pekerjaan tanpa izin itu, tidak melalui uji labor. Dan, ini merupakan pelanggaran spesifikasi teknis pasal mutu dan pengendalian mutu
Material inipun tak bisa dipertanggungjawabkan mutunya. Jika dipaksakan juga, berpengaruh terhadap struktur dan konstruksi bangunan. Apalagi, tidak ada surat layak pakai. Atau tidak pakai surat sama sekali dari konsultan pengawas
Padahal, setiap material yang digunakan pada pekerjaan proyek, harus melalui uji labor. Baik uji labor awal (job mix formula). Dicek kadar lumpur, kadar organik, kadar limbah. Kalau tercemar tidak boleh dipakai untuk urugan.
Uji labor saat pekerjaan (qualitit control). Artinya, setiap 500 M3 atau setiap hari, diambil sample untuk tes kepadatan, gradasi, CBR. Timbul juga pertanyaan, apakah material di lokasi bisa dipakai, apa persyaratan yang dipenuhi. Soalnya, kondisikan di lapangan, memaksa rekanan membeli material setempat dari masyarakat. Bersambung
Penulis
Novri Investigasi


