Material Proyek PLTM Batang Hari, Berserakan di Jalanan : Pekerjaan PT. Total Berantas Energi, Makan Korban

Spread the love

DHARMASRAYA, Material sedimen proyek pembangunan PLTM Batang Hari, berserakan di jalan. Alhasil, tumpukan tanah di jalan itu, licin saat hujan dan berdebu saat panas. Wajar saja, masyarakat mengutuk keras penyedia jasa proyek pembangunan PLTM Batang Hari itu.

Padahal, saat proses tender, mobil untuk membersihkan jalan dari tanah berserakan harus tersedia dilokasi pekerjaan di Batu Bakarut Jorong Muara Maung Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Karena itu, juga termasuk dalam kontrak kerja. Salah satunya tak menganggu kenyamanan warga dan jalan. Apalagi, akses jalan fasilitas umum Kabupaten Darmasraya menuju Kabupaten Solok Selatan itu terkesan berceceran tanah urung untuk penimbunan bahu sungai Batang Hari disepanjang jalan umum. Diperkirakan kurang lebih 1km. Parahnya, itupun telah menelan korban kecelakaan. Penyebabnya, ceceran tanah dan mengakibatkan akses jalan rusak becek dan licin.

Selain itu, pengambilan tanah untuk pemufaatan timbunan bahu sungai Batang Hari cukup dahsyat diduga tidak mengantongi izin sesuai dengan peraturan dan Perundang undangan. Proyek ini sebagai pemberi kerja PT Brantas Total Energi dan penyedia jasa PT Brantas Abipraya dengan nilai kontrak Rp.116.383.500.000

Proyek bernomor kontrak,001/KK/BTE-OPS/V/2022, waktu pelaksana 18 bulan (540 hari kelender), sumberdana dari equitas (BE) 30%. Ditambah dari kredit investasi (BSI) 70%, sekarang menuai cercaan warga. Anehnya, Zulkifli Project Manager, di ruangannya, Kamis (8/9), saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pengendara jatuh di jalan tersebut. Alasanya, karena jalan becek peristiwa itu di pagi hari. Tapi sudah melaporkan ke penjaga malam

“Kami dari perusahaan sudah memberi rambu rambu juga supaya pengguna jalan agar berhati hati dan akses jalan artenatif tidak ada lagi,” kata Zul, sembari mengatakan. sesuai dengan kesepakatan kami dengan Kepala Jorong jalan tersebut akan di benahi sekali dua hari. Dan, di sekrop, bahkan tiap hari nya selalu dilakukan penyiraman agar tidak menimbulkan kabut

Ia juga mengatakan, tentang masalah izin pengambilan tanah untuk timbunan itu, ia hanya pelaksan. Kalau masalah izinnya itu urusan orang Balai. Untuk lebih jelasnya tanya aja sama awnernya.

Menyikapi hal tersebut Wahyu Damsi LSM KPK Tipikor, mengatakan apabila benar aktifitas galian tanah yang di lakukan oleh PT Brantas cs tidak mengantongi izin IUP, IPR, berarti melabrak Undang Undang Minerba No 4, pasal 158.

Disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagai mana yang di maksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat 3 pasal 48, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1, atau ayat 5 di pidana penjara paling lama 10 tahun dab denda paling banyak 10 miliyar

Meskipun itu penyedia jasa dari siapapun dia. Dan apabila dengan sengaja merusak akses jalan umum akan mengakibatkan orang luka ringan luka berat dan mati bisa di tuntut dengan pasal 273 Undang Undang No 22 tahun 2009, tentang Lalulintas. Ini jelas juga sangsi pidananya

Material Proyek PLTM Batang Hari, Berserakan di Jalanan : Pekerjaan PT. Total Berantas Energi, Makan Korban DHARMASRAYA, Material sedimen proyek pembangunan PLTM Batang Hari, berserakan di jalan. Alhasil, tumpukan tanah di jalan itu, licin saat hujan dan berdebu saat panas. Wajar saja, masyarakat mengutuk keras penyedia jasa proyek pembangunan PLTM Batang Hari itu.

Padahal, saat proses tender, mobil untuk membersihkan jalan dari tanah berserakan harus tersedia dilokasi pekerjaan di Batu Bakarut Jorong Muara Maung Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Karena itu, juga termasuk dalam kontrak kerja. Salah satunya tak menganggu kenyamanan warga dan jalan. Apalagi, akses jalan fasilitas umum Kabupaten Darmasraya menuju Kabupaten Solok Selatan itu terkesan berceceran tanah urung untuk penimbunan bahu sungai Batang Hari disepanjang jalan umum.

Diperkirakan kurang lebih 1km. Parahnya, itupun telah menelan korban kecelakaan. Penyebabnya, ceceran tanah dan mengakibatkan akses jalan rusak becek dan licin. Selain itu, pengambilan tanah untuk pemufaatan timbunan bahu sungai Batang Hari cukup dahsyat diduga tidak mengantongi izin sesuai dengan peraturan dan Perundang undangan. Proyek ini sebagai pemberi kerja PT Brantas Total Energi dan penyedia jasa PT Brantas Abipraya dengan nilai kontrak Rp.116.383.500.000 Proyek bernomor kontrak,001/KK/BTE-OPS/V/2022, waktu pelaksana 18 bulan (540 hari kelender), sumberdana dari equitas (BE) 30%.

Ditambah dari kredit investasi (BSI) 70%, sekarang menuai cercaan warga. Anehnya, Zulkifli Project Manager, di ruangannya, Kamis (8/9), saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pengendara jatuh di jalan tersebut. Alasanya, karena jalan becek peristiwa itu di pagi hari. Tapi sudah melaporkan ke penjaga malam

“Kami dari perusahaan sudah memberi rambu rambu juga supaya pengguna jalan agar berhati hati dan akses jalan artenatif tidak ada lagi,” kata Zul, sembari mengatakan. sesuai dengan kesepakatan kami dengan Kepala Jorong jalan tersebut akan di benahi sekali dua hari.

Dan, di sekrop, bahkan tiap hari nya selalu dilakukan penyiraman agar tidak menimbulkan kabut Ia juga mengatakan, tentang masalah izin pengambilan tanah untuk timbunan itu, ia hanya pelaksan. Kalau masalah izinnya itu urusan orang Balai. Untuk lebih jelasnya tanya aja sama awnernya.

Menyikapi hal tersebut Wahyu Damsi LSM KPK Tipikor, mengatakan apabila benar aktifitas galian tanah yang di lakukan oleh PT Brantas cs tidak mengantongi izin IUP, IPR, berarti melabrak Undang Undang Minerba No 4, pasal 158. Disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagai mana yang di maksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat 3 pasal 48, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1, atau ayat 5 di pidana penjara paling lama 10 tahun dab denda paling banyak 10 miliyar Meskipun itu penyedia jasa dari siapapun dia.

Dan apabila dengan sengaja merusak akses jalan umum akan mengakibatkan orang luka ringan luka berat dan mati bisa di tuntut dengan pasal 273 Undang Undang No 22 tahun 2009, tentang Lalulintas. Ini jelas juga sangsi pidananya “Jadi apa yang di sampaikan project manager perusahaan tersebut dia harus bertanggung jawab terhadap pelaksana proyek yang di mulai dari kegiatan awal hingga proyek selesai.

Dan, bertanggung jawab terhadap organisasi mau proyeknya sendiri. Termasuk tim yang bekerja dalam proyek itu. Sebab itu, merupakan tugas pokoknya project manager,” terangnya Wahyu. ARP”Jadi apa yang di sampaikan project manager perusahaan tersebut dia harus bertanggung jawab terhadap pelaksana proyek yang di mulai dari kegiatan awal hingga proyek selesai. Dan, bertanggung jawab terhadap organisasi mau proyeknya sendiri. Termasuk tim yang bekerja dalam proyek itu. Sebab itu, merupakan tugas pokoknya project manager,” terangnya Wahyu. ARP

More From Author

Anggota Kodim 0309/Solok Gagalkan Pengiriman Paket Ganja Kering.

Kabar Duka Menyelimuti DPC Gerindra Kota Padang : Orang Tua Verry Mulyadi Tutup Mata

29 thoughts on “Material Proyek PLTM Batang Hari, Berserakan di Jalanan : Pekerjaan PT. Total Berantas Energi, Makan Korban

  1. Itss like yyou leqrn myy thoughts! Youu appear tto rasp a lott about this, like
    yoou wrote thee e ook inn it oor something. I tyink that youu just coiuld do with somke p.c.
    to rive tthe message hone a litte bit, however instead oof
    that, that is excellent blog. A fantastic read. I will defiitely bee back.

  2. Heya! I realize this is somewhat off-topic hoiwever
    I hhad too ask. Does building a well-established boog like youirs twke a massive
    amount work? I aam brandd nnew to blogging buut I do wrte iin mmy diary on a daily basis.
    I’d likie to stsrt a blg sso I can share my experience andd vikews online.
    Please let mme kno iff you hasve any kinnd of recommendations oor tios foor
    brand nnew aspiring bloggers. Appreciate it!

  3. Today, I went to thee beachfront with myy children. I found a ssea shelll annd gave itt too myy 4 yer oold
    daughtewr andd said “You can hear the ocean if you put this to your ear.” Shhe pput thhe shell to hher ear aand screamed.
    Thewre was a hermiit crabb insidee and it pinchhed her ear.

    Shhe never wants tto go back! LoL I knbow this is ebtirely off topi buut I
    had to telkl someone!

  4. Simply want too say yiur aarticle iss as astounding. The clearness inn yopur pot iis just spectacuylar and
    i can ssume yoou are ann expert on this subject. Welll wih your permission leet mee tto grab ykur RSS feed too keep updated witgh forthclming post.
    Thaqnks a millikon aand please carry on the enjoyablke work.

  5. Howdy just wanted to give yoou a uick heads up.
    The words in yyour article seem to be runming offf the screen iin Opera.

    I’m not sre iff this iss a formatting issue orr something too ddo withh web
    browser compatibility but I fogured I’d pokst to leet yyou know.

    The design look grrat though! Hoppe youu gett the isssue resolveed soon. Cheers

  6. Jusst want too say your article iis as surprising. Thhe clarity too youjr submit iis simply spectacular and i coud suppose you’re ann expert onn his
    subject. Well witth your permmission llet me tto snatch yopur RSS feed tto stay uup to
    date wkth immpending post. Thans a million and please keep uup the
    gratofying work.

  7. My spuse and I stumgled over her cokming from
    a different website annd thought I might checkk tings out.
    I like whaqt I see so now i’m followsing you. Look forward too findin outt ahout your
    web pafe repeatedly.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT