
Catatan: M Martanus
Hak jawab merupakan mekanisme vital dalam ekosistem pers untuk menjaga keseimbangan informasi sekaligus melindungi hak pihak yang dirugikan oleh suatu pemberitaan.
Secara hukum, Pasal 5 Ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers wajib melayani Hak Jawab—bahkan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana denda hingga Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (2).
Namun, dalam praktiknya sering terjadi kekeliruan pemahaman: hak jawab dianggap dapat menggantikan kewajiban konfirmasi sebelum berita terbit. Pandangan ini keliru. Konfirmasi di awal adalah bagian integral dari proses verifikasi.
Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mewajibkan wartawan untuk selalu menguji informasi dan menyajikan berita yang berimbang. Tanpa konfirmasi, wartawan melanggar asas keberimbangan dan keakuratan (Pasal 1 KEJ), sehingga karya tersebut berpotensi cacat secara etik sejak proses penerbitannya.
Jika terjadi sengketa pemberitaan, penyelesaiannya berpedoman pada Pasal 15 Ayat (2) huruf d UU Pers, yaitu melalui mekanis penyelesaian pengaduan di Dewan Pers untuk menilai apakah karya tersebut memenuhi standar jurnalistik. Namun, batas etik tetap berlaku; jika ditemukan unsur di luar kerja profesional jurnalistik (seperti iktikad buruk atau pemerasan), aspek hukum lain tentu dapat membayanginya.
Di lapangan, wartawan kerap menghadapi kendala narasumber yang sulit dihubungi atau enggan merespons. Dalam kondisi ini, wartawan tetap wajib menunjukkan iktikad baik dengan melakukan upaya konfirmasi yang maksimal, patut, dan terdokumentasi. Transparansi dalam penulisan—seperti mencantumkan keterangan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan—menjadi bukti akuntabilitas kerja pers.
Pada akhirnya, melayani Hak Jawab (Pasal 11 KEJ) tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban konfirmasi di awal. Keseimbangan antara konfirmasi pra-terbit, kepatuhan etik, dan penyediaan hak korektif adalah fondasi utama dalam menjaga kredibilitas serta integritas pers.


