PADANG–INVESTIGASI – Sertifikasi halal jadi salah satu sarana pendukung utama dalam pengelolaan wisata halal.
Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Padang mendorong pelaku usaha, terkhusus UMKM untuk segera melakukan proses sertifikasi halal terhadap produknya.
Pada Selasa (12/11/2024), Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemko Padang menggelar rapat koordinasi terkait percepatan sertifikasi halal dan peningkatan sarana pendukung pengelolaan wisata halal di Kota Padang.
Pada kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Aie Pacah itu diundang para pelaku UMKM yang ada di Kota Padang. Juga dihadirkan Kepala Satgas Halal Provinsi Sumatera Barat dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumatera Barat.
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang diwakili oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setdako Padang, Didi Ariadi menyampaikan bahwa sertifikasi halal kini menjadi syarat utama dalam dunia usaha.
“Sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi konsumen, tetapi juga menjamin kualitas dan keamanan produk,” katanya.
Didi pun mengajak pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk segera melengkapi sertifikasi halal sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas dan syariat Islam.
Menurut data dari Satgas Halal Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam sertifikasi halal. Bahkan tercatat sebagai yang tertinggi di Sumatera Barat.
“Berdasarkan data itu, sebanyak 10.390 pelaku usaha di Kota Padang telah melakukan self declare,” ujarnya.
Selain itu, tambah Didi, Kota Padang juga memiliki Rumah Potong Hewan (RPH) bersertifikat halal dan telah mengembangkan Kawasan Pujasera Pantai Padang sebagai Zona Kuliner Halal dan Sehat yang ditetapkan oleh KNEKS.
Untuk mendaftar sertifikasi halal, pelaku usaha diharuskan untuk melengkapi dokumen-dokumen sebagai bagian dari proses verifikasi dan evaluasi oleh otoritas terkait
“Selain sertifikasi halal, Pemko Padang juga fokus pada pengembangan pariwisata halal. Dengan potensi wisatawan muslim, terutama dari Malaysia dan Timur Tengah. Kota Padang berupaya menjadikan pariwisata halal sebagai daya tarik utama,” terangnya.
Didi menekankan pentingnya pengembangan destinasi wisata ramah muslim dengan memastikan produk halal, kebersihan, keamanan, kenyamanan, serta layanan yang sesuai dengan kebutuhan wisatawan muslim.
Kepala Bagian Perekonomian dan PSDA Setdako Padang, Indra Noveri menjelaskan bahwa rapat koordinasi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan sertifikasi halal untuk berbagai sektor usaha di Indonesia, serta Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020 yang mengamanatkan Kota Padang untuk menuntaskan zona halal di kawasan pujasera. Selain itu, Keputusan Walikota Padang Nomor 119 Tahun 2022 tentang Tim Percepatan Industri Halal juga menjadi pedoman dalam mengintegrasikan semua elemen terkait dalam percepatan sertifikasi halal.
“Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memfasilitasi dukungan dari berbagai pihak dalam mempercepat pengembangan pariwisata halal di Kota Padang,” ujarnya. –Rchrd