
PADANG, INVESTIGASI_Menarik ditelusuri temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar. Pasalnya, kelebihan pembayaran berdasarkan temuan BPK RI di dinas tersebut Rp1,2 M.
Totalnya, memang besar. Padahal, kalau dibagi jumlah paket yang dianggap bermasalah 22 paket dengan total kelebihan pembayaran, berarti hanya Rp56 juta/paket. Tapi, diberitakan kelebihan pembayaran keseluruhan Rp1,2 M.
Untuk tahun 2022 lalu, dinas BMCKTR mendapat kucuran dana Rp235 M. Sedangkan, bermasalah hanya Rp1,2 M. Artinya, kelebihan pembayaran hanya O,OO05 persen dari anggaran keseluruhan. Sedangkan paket untuk Bina Marga dan UPTD itu, jumlahnya 50 paket, sementara paket dianggap bermasalah 22 paket.
Menariknya, lagi hitungan kesalahan dianggap kelebihan pembayaran, hanya hitungan meter dari puluhan kilo jalan dikerjakan dan diperbaiki. Itupun, bukan suatu kesalahan, hanya cara penghitungan yang berbeda. Kalau dianggap bermasalah, hanya Rp56 juta/paket dari 22 paket disebut sebut kelebihan pembayaran.
Terlepas dari kesalahan cara penghitungan yang berbeda, kelebihan pembayaran Rp56 juta/paket itu, harus dibayarkan dalam rentang waktu 2 bulan atau 60 hari. Informasi didapat di dinas BMCKTR Sumbar, kelebihan pembayaran hanya kisaran Rp56 juta/paket sudah dibayarkan kepada negara oleh rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
Penulis
Novri Investigasi