Menghitung Kelebihan Pembayaran di Dinas BMCKTR Sumbar. Total Rp1,2 M, Memang Besar. Namun, Jika Dibagi  22 Paket, Kelebihan Pembayaran Hanya Rp56 Juta/Paket

Spread the love

PADANG, INVESTIGASI_Menarik ditelusuri temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar. Pasalnya, kelebihan pembayaran berdasarkan temuan BPK RI di dinas tersebut Rp1,2 M.

Totalnya, memang besar.  Padahal, kalau dibagi jumlah paket yang dianggap bermasalah 22 paket dengan total kelebihan pembayaran, berarti hanya Rp56 juta/paket. Tapi, diberitakan kelebihan pembayaran keseluruhan Rp1,2  M.

Untuk tahun 2022 lalu, dinas BMCKTR mendapat kucuran dana Rp235 M. Sedangkan, bermasalah hanya Rp1,2 M. Artinya, kelebihan pembayaran hanya O,OO05 persen dari anggaran keseluruhan.  Sedangkan paket untuk Bina Marga dan UPTD itu, jumlahnya 50 paket, sementara paket dianggap bermasalah 22 paket.

Menariknya, lagi hitungan kesalahan dianggap kelebihan pembayaran, hanya hitungan meter dari puluhan kilo jalan dikerjakan dan diperbaiki. Itupun, bukan suatu kesalahan, hanya cara penghitungan yang berbeda. Kalau dianggap bermasalah, hanya Rp56 juta/paket dari 22 paket disebut sebut kelebihan pembayaran.

Terlepas dari kesalahan cara penghitungan yang berbeda, kelebihan pembayaran Rp56 juta/paket itu, harus dibayarkan dalam rentang waktu 2 bulan atau 60 hari. Informasi didapat di dinas BMCKTR Sumbar, kelebihan pembayaran hanya kisaran Rp56 juta/paket sudah dibayarkan kepada negara oleh rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. 

Penulis

Novri Investigasi

More From Author

Sukses di Jakarta, SatuPena Sumbar Bedah Buku KPI Indonesia – Malaysia di Padang

Marak Terjadi Pada Pekerjaan Proyek  : Kontraktor Gunakan Material Ilegal Disebut Penadah, Bisa Dipidana 10 Tahun Penjara. Bagaimana dengan PPK ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT