
PASBAR, INVESTIGASI_Masih segar dari ingatan kita, kasus dugaan korupsi, pembangunan fasilitas pengeringan jagung dan gudang unit pengolahan pakan di Kinali Pasaman Barat, 2023 lalu sampai ketangan Kejaksaan. Meski, dugaan korupsi dilaporkan Badan Penelitian Indenpenden Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA RI) dibantah Kadis Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Era Sukma dan mengaku tak ada kerugian negara
2025 ini, pekerjaan pun dilanjutkan. Pembangunan fasilitas penunjang pabrik pengering jagung dan pengolahan pakan ternak dilakukan kontrak 25 Maret 2025. Proyek bernomor kontrak 640.01/FISIK/CK-BMCKTR/III/2025 senilai Rp5.106.232.000.000, sedang dalam tahap pekerjaan. Diharapkan, proyek dikerjakan CV. ABIB Perkasa itu, tak ditemukan penyimpangan
Warga berharap, proyek lanjutan tahun 2025 ini, masa pelaksanaan 120 hari kalender dan konsultan pengawas CV. Cecak, tak bernasib sama dengan proyek sebelumnya. Apalagi, sampai pengaduan ke kejaksaan, disebabkan adanya dugaan penyimpangan. Karena, pekerjaan ini sangat mendukung pembangunan fasilitas pengering jagung dan unit gudang pengolahan yang berlokasi di Kinali itu
Bagaimana Pekerjaan di Lapangan?
Untuk pekerjaan tahun 2025, investigasi dilapangan, beberapa hari lalu, pekerjaan sedang berlangsung. Baik timbunan, pemadatan maupun pengecoran jalan. Namun, dari item pekerjaan yang dilakukan, ada yang menjadi tanda tanya. Apakah ini, mengacu spesifikasi teknis atau ada indikasi pengurangan volume.
Seperti pekerjaan coran rabat beton, tak terlihat alas plastik. Namun, itu langsung dibantah Era Sukma Munaf, Kadis BMCKTR Sumbar, melalui WA, Jumat (11/7). Bahkan, ia membuktikan dengan mengirim poto pekerjaan yang sedang berlangsung. Dan, poto itu, melihatkan ada bentangan plastik sebagai alas sebelum dilakukan pengecoran
Satu pertanyaan yang belum terjawab, sebelum dilakukan pengecoran. Ada item pekerjaan timbunan, pemadatan, lantai kerja, pemasangan alas plastik dan diatas dipasang besi wire mesh untuk penguat atau tulang sebelum dilakukan pengecoran jalan. Ada kejanggalan terlihat dan diduga pengurangan volume coran
Setelah dilakukan timbunan dan pemadatan. Papan dipasang sebagai pembatas dan penyangga coran. Namun, sebelum dilakukan, pekerjaan lantai kerja, masih dilakukan penimbunan lagi. Tentu menjadi tanda tanya, apakah ini bertujuan untuk mengurangi volume coran. Sebab, dengan timbunan itu, bisa mengurangi ketebalan coran lantai kerja.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari Kadis BMCKTR. Bekerja dilokasi yang jauh dari jangkauan, diyakini kurangnya pengawasan pekerjaan. Dan, ini rentan dilakukan penyimpangan. Alat Pelindung Diri (APD) bagian dari item pekerjaan, berkaitan dengan Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Berfungsi dan digunakan untuk mengelola dan meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja, terkesan diabaikan dilapangan. Ada juga pekerja yang tak memasang APD, itupun terkesan dibiarkan. Pantas saja, ada asumsi warga, proyek ini tahun 2023, berujung pengaduan ke Kejaksaan dan diyakini tahun 2025 ini, bakal terulang lagi.
Penulis
Novri Investigasi


