
Sijunjung, Investigasi_Tak bisa dipungkiri, itu yang terjadi. Fakta di lapangan itu berbicara. Saat pemerintah pusat sudah menegaskan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) gratis tanpa denda, malah diduga terjadi lain terjadi Kabupaten Sijunjung. Sebab, terindikasi ada aturan yang membuka ruang pungutan berkedok denda keterlambatan. Kok bisa?
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sumatera Barat, Besri Rahmad, menegaskan tanpa basa-basi: aturan nasional sudah jelas.
“Segala urusan Admindukcapil di tingkat manapun adalah gratis. Kalau memang tercantum dalam Perda, maka Perda-nya harus direvisi,” tegasnya.
Pernyataan ini bukan sekadar imbauan, melainkan penegasan, tidak ada ruang bagi pungutan maupun denda dalam layanan Adminduk.
Namun yang terjadi di Sijunjung justru sebaliknya.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sijunjung, Febrizal Ansori, mengakui, Peraturan Daerah (Perda) yang memuat denda keterlambatan masih berlaku. Ia berdalih, kondisi tersebut merupakan hasil proses harmonisasi regulasi.
“Terkait hal ini, dulu waktu revisi Perda sudah dirancang untuk tidak ada denda keterlambatan. Namun saat harmonisasi, disesuaikan dengan aturan yang ada, sehingga tetap dimuat dalam Perda,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, ia juga menyarankan, minta saja informasi ke Kanwil Hukum Provinsi Sumbar terkait denda tersebut. Kalau sudah ditetapkan ya ada denda, namun saat harmonisasi itu ranahnya Kanwil Hukum Provinsi Sumbar dan tim
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru apakah benar harmonisasi justru melahirkan aturan yang bertentangan dengan semangat undang-undang?
Saat dikonfirmasi, pihak Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melalui Boby hanya memberikan jawaban normatif.
“Waalaikum salam pak, mungkin lebih tepatnya ke bagian hukum, dan bisa dilihat dari Perda yang sudah ditetapkan,” ujarnya singkat.
Jawaban ini dinilai jauh dari memadai. Alih-alih memberikan kejelasan, justru terkesan menghindar dari substansi persoalan.
Kini publik dihadapkan pada realitas yang membingungkan:
di atas kertas, Adminduk gratis tanpa denda,
namun di lapangan, masih ada aturan yang memungkinkan masyarakat tetap dikenai biaya.
Lebih dari sekadar perbedaan tafsir, situasi ini mengarah pada persoalan serius: ketidaksinkronan regulasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Jika merujuk pada hierarki hukum, seharusnya Perda tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
Lalu, jika undang-undang sudah tegas melarang pungutan dan tidak mengenal denda, mengapa aturan di daerah belum juga disesuaikan?
Lebih mengkhawatirkan, kondisi
ini memperlihatkan adanya saling lempar tanggung jawab antar lembaga, Dukcapil kabupaten merujuk ke proses harmonisasi, sementara pihak Kemenkumham tidak memberikan jawaban tegas.
Di tengah tarik-menarik ini, masyarakat justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Hak atas layanan gratis terancam kabur, sementara kepastian hukum tak kunjung jelas.
Jika dibiarkan, ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan indikasi lemahnya pengawasan dan keberanian dalam meluruskan aturan yang keliru.
Kini pertanyaan publik semakin tajam,
Apakah denda ini memang sah, atau hanya dipertahankan karena tak ada yang mau bertanggung jawab? Dion


