
PASBAR, INVESTIGASI_Sepertinya, bau tak sedap pekerjaan proyek juga terjadi Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumatera Barat. Bau menyegat itu, diduga terjadi di Balai Benih Induk (BBI) Sukamenanti Padang Tujuh Pasaman Barat. Soalnya, dipenghujung tahun anggaran, pekerjaan kontraktor dipertanyakan.
Untuk, pekerjaan rehab gudang dan lantai jemur atap UV, informasi didapat, kegiatan bernomor kontrak : 903/5436/DPPA-SKPD/UPTD BBI/2023 dengan nilai kontrak Rp.985.917.133, waktu pelaksanan terhitung sejak 17 Juli 2023 sampai 13 November 2023, 120 Hari kalender, kontraktor CV.Putra Bungsu, konsultan pengawas CV. Gema Persada Consultan.
Dan, berdasarkan pantauan awak media ini dilokasi kegiatan, terlihat sejumlah pekerjaan sudah rampung dilaksanakan. Namun, beberapa item pekerjaan lain, seperti bangunan toilet WC bagian dalam tidak berfungsi dan dinding tidak dilakukan pengecatan. Termasuk juga, pada bagian sisi luar di atas bangunan toilet, pengecatan dinding sisi luar tidak di lakukan kontraktor.
Tidak itu saja, pekerjaan teras saluran air tak terlihat, sehingga saat hujan turun, membuat dinding bangunan menjadi kotor akibat percikan air hujan.
Begitu juga pada item pekerjaan lantai jemur l, pada bagian lantai gerbang masuk terlihat sudah mengalami rusak dan terkesan asal jadi.
Saat awak media ini, mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Perkebunan , Tanaman Pangan dan Holtikultura, Febrina dan juga dikirimkan dokumentasi, berupa foto hasil akhir dilokasi proyek Rehab Gudang, Lantai Jemur Atap UV, tak ditanggapi sama sekali.
Begitu juga, saat dikonfirmasikan kepada pihak Kontraktor pelaksana CV. Putra Bungsu, juga tidak mendapat respon. Sepertinya, aksi bungkam menutupi pekerjaan proyek itu.
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Syamsul Bahri saat ditanyakan persoalan itu, menegaskan, kita himbau kepada rekanan yang telah di amanahkan melaksanakan kegiatan melalui dana rakyat, jangan bekerja asal asalan.
Kita minta kepada pihak dinas yang membidangi agar betul – betul melakukan kontrol pelaksanaan pembangunan, agar sesuai dengan kontrak pekerjaan. ” Jika belum maksimal agar kepada kontraktor pelaksana melakukan perbaikan sesuai aturan yang berlaku,” katanya
Juga disebutkan, jika ditemukan dilapangan pekerjan asal jadi , pihaknya tidak segan – segan, agar kegiatan yang merugikan keuangan negara dapat ditindak secara hukum. BY/NV