
PADANG, INVESTIGASI_Pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi drainase paket 7 yang berlokasi di Aur Duri disorot warga. Ditambah lagi, pernyataan, Meiky pegawai Dinas Perkim, terkesan lepas tangan, mengenai pertanyaan tentang mobil penyiraman tidak ada lokasi kerja, Meiky menjawab, kan ada Warga setempat bisa menyiram nya dengan slang air nya., padahal itu tanggung jawab rekanan dan Perkim.
Pasalnya, proyek bernomor kontrak : 163/Kont-PSU/APBD/Diperkim/2024, tanah berserakan disepanjang jalan pekerjaan. Bukannya, disiram menggunakan mobil air, ia malah mengatakan, khan bisa warga menyiram dan membersihkan jalan itu.
material di letak kan di tengah jalan, adukan semen pun di tengah jalan dan dapat menganggu kendaraan yang lewat di sekitar pekerjaan tersebut.
Bekas galian berserakan dan Meiky menjawab, pekerjaan kan belum selesai.
Padahal, itu tanggungjawab pekerjaan rekanan dan Dinas Perkim, karena tanah itu menganggu lingkungan. Berdebu saat panas. Begitu juga dengan pekerjaan adukan semen, tanpa menggunakan kotak adukan pada pekerjaan proyek senilai Rp514.331.884.00, malah terkesan asal jawab, itu nanti kita beritahu dan ingatkan. Kenyataan tak ada perubahan.
Menariknya lagi, tak satupun pekerjaan menggunakan Alat Pengaman Diri (APD). Itupun dijawab seadanya oleh Mieky, APD sudah dikasih tahu, namun pekerja tidak mau memakai, alasan tidak biasa memakai APD
Pernyataan diatas, setelah media ini melakukan telusran kelokasi pekerjaan drainase oleh PT. ARS Raska Engenering, konsultan pengawas CV.Labiaz Consultan, tanggal kontrak 14 Juni 2024, waktu pelaksanaan 60 hari kalender, Rabu 24 Juli 2024, sekitar pukul 15. 00 WIB
Hasil temuan itu, langsung dikonfirmasikan kepada PPK, Yola hari itu juga. Disertai poto dan video lapangan. Namun, tak ada jawaban. Esoknya, Kamis (25/7), dijawab, tak bisa bertemu, karena banyak kegiatan. Yola, menyuruh menghubungi anggotanya, menjawab pertanyaan tersebut. Idwar