
PADANG, INVESTIGASI_Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012, pemerintah mewajibkan setiap perusahaan kontraktor di Indonesia wajib menerapkan K3 Konstruksi atau Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Tujuannya, untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi. Juga mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan manajemen, pekerja atau buruh
Namun, investigasi dilakukan media ini, untuk pekerjaan proyek pemerintah. Baik, menggunakan dana APBD maupun APBN, SMK3 sering terabaikan. Bahkan, rekanan dan pengawas terkesan membiarkan. Alasan pun beragam, gerah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sudah terbiasa bekerja tanpa APD.
Padahal, APD lengkap disediakan rekanan, tak masih enggan memanfaatkan. Ini juga sering terjadi pada pekerjaan proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Sumbar. Sementara, ada resiko kecelakaan dalam pekerjaan. Termasuk resiko kecelakaan kerja LSM dan Wartawan yang melakukan investigasi ke lapangan.
Saat media ini, memberikan beberapa pertanyaan, terkait SMK3 itu, dan berapa persen anggaran K3 dalam pekerjaan proyek di WA nya, Minggu (13/8), Dian panggilan akrab kepala balai itu, menjelaskan, tak ada persentase dalam pekerjaan proyek. Itu langsam (LS) tergantung kebutuhan kontraktor.
Begitu juga ditanya masalah, apakah ada sanksi bagi rekanan, jika pekerjanya tak menggunakan APD. Jawab Dian, ada sanksi. Pertama teguran dan atau. Kedua penundaan pembayaran termin dan atau. Ketiga, untuk mata pembayaran K3 tidak dibayarkan, jika tidak ada foto/dokumen tentang hal tersebut.
Lalu, bagaimana solusi dan pengawasan terkait penggunaan K3. Sementara, rekanan sudah menyediakan dilapangan. Kata Dian, pemakaian APD harus selalu diingatkan untuk digunakan. Dan, semua tamu tidak terkecuali LSM/Wartawan wajib lapor dan mengisi buku tamu
Terkait, apakah K3 ini, juga berhubungan dengan spesifikasi pekerjaan. Dian menjelaskan, tidak berhubungan dengan spesifikasi teknis. Tapi, SMK3 terkait pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efesiensi dan produktif
Diakhir pertanyaan, saran terhadap pekerja, pengawas dan rekanan, dijawab singkat Dian, terapkan saja SMK3 untuk kebaikan kita semua.
Namun, ada suatu jawaban Dian yang menjadi perhatian, tidak terkecuali LSM/Wartawan wajib lapor dan mengisi buku tamu, dijelaskan, kalau diizinkan sebaiknya pakai ( bisa dipinjamkan kalau ada. Tapi, kadang wartawan/LSM tanpa izinpun masuk. Untung selama ini tidak terjadi kecelakaan kerja pada LSM/wartawan dilokasi. Nv