Minggu Tenang dan Serangan Pajar

Spread the love

Pucuk parancih sayua lalidih
Lamak di makan jo lauak karang
Maso kampanye alah habih
Kini masuak minggu tanang

Goreang tahu jo goreang tempe
Lamak di makan jo samba lado
Bialah habih maso kampanye
Serangan pajar dilakukan juo

Gulau cubadak jo gulau paku
Lamak di makan jo rakik maco

Jan arok bana manunggu
Serangan pajar nan katibo

Uwok taruang jo pucuk sampelo
Makan untuak pambuka salero
Serangan pajar di pagi buto
Babagi pitih jo sembako

Masa kampanye sudah berakhir, tanggal 10 Pebruari, selanjutnya masuk masa minggu tenang sampai tanggal 13 Pebruari. Selanjutnya, tanggal 14 Pebruari dilakukan pencoblosan

Masa tenang diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2022, tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024. Dalam aturan itu, dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye Pemilu.

Tak ada lagi Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang, baik capres – cawapres maupun peserta pemilu lainnya

Dalam masa tenang juga dilarang untuk melakukan aktifitas kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung. Melalui media cetak, elektronik, sosial media maupun dalam bentuk apapun yang dapat dianggap sebagai bentuk kampanye

Selain itu, juga dilarang melakukan kegiatan yang mempengaruhi pemilih, seperti pemberian sembako, barang, uang atau penggunaan fasilitas untuk kepentingan kampanye

Sebab, akan ada sanksi yang menanti, yakni pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2027. Disebutkan, setiap pelaksana, peserta/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang, menjanjikan atau memberi imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana penjara paling lama 4 ( empat ) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000 (Empat puluh delapan juta).

Serangan Pajar

Persoalan yang terjadi pada masa tenang dan praktek yang sering sebelum pencoblosan adalah serangan pajar. Dimaksud serangan pajar, adalah praktek politik uang dan sembako yang dilakukan menjelang hari pemungutan suara

Biasanya memberikan barang, sembako dan bagi bagi uang kepada pemilih pada pagi buta. Dengan harapan, pemilih akan memilih pelaku serangan pajar itu. Biasanya, gerakan diam diam dan senyap mendatangi rumah warga sembari membujuk dengan sembako dan uang.

Intinya, serangan pajar itu, menghamburkan uang untuk membeli suara di pagi buta. Praktek seperti ini, akan berimbas setelah terpilih nanti. Pelaku serangan pajar, berpikir bagaimana mengembalikan modal, tanpa memikirkan kepentingan pemilih.

Karena, mereka beranggapan kursi didapat bermodal beli suara dan tentu memanfaatkan kursi itu untuk kepentingan diri sendiri. Serangan pajar sekali lima tahun dan tak sebanding apa yang diterima pemilih dengan fasilitas yang didapat pelaku serangan pajar

Harga diri kita dibeli hanya sebesar Rp100 ribu Rp200 ribu selama lima tahun. Sementara, keuntungan didapat melebihi apa yang diberikan. Sebesar itukah, harga diri kita. Jawabannya ada pada diri kita sendiri

Penulis
Novri Investigasi

More From Author

Pratama Arhan Pemain Klub Kasta Tertinggi Korea Selatan, Suwon FC Batal ke Padang, Mastilizal Aye : Masih Menunggu Masa Pemulihan

Berteman Hujan Gerimis, Irawati Meuraksa SP, Caleg DPRD Kota Padang, Kunjungi Rumah Warga di Batang Arau

One thought on “Minggu Tenang dan Serangan Pajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT