
Pasaman Barat, Investigasionline – Tumpukan sampah yang menggunung di sebelah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) memicu keprihatinan mendalam. Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pasbar, Tegar, menyayangkan kondisi yang dianggap mencoreng wibawa instansi pengelola lingkungan tersebut.
“Benar, tumpukan sampah ini sudah berjalan selama satu tahun dan sangat meresahkan, terutama bagi kesehatan lingkungan sekitar dan pegawai dinas itu sendiri. Bagaimana kita bisa hidup sehat jika bau menyengat dan sampah terus menumpuk di area ini,” ujar Tegar, Rabu (28/5).
Tegar menilai kondisi ini bukan sekadar persoalan estetika, melainkan sudah masuk dalam ranah pelanggaran hukum. Ia mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, terdapat sanksi tegas bagi pelaku yang tidak memenuhi ketentuan dalam pengelolaan sampah.
Pasal 41 dalam UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang atau instansi yang melakukan pengelolaan sampah tidak sesuai dengan norma, standar, dan prosedur, hingga menyebabkan gangguan kesehatan atau pencemaran lingkungan, dapat dikenai sanksi pidana.
Selain itu, Tegar juga mengingatkan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Pasaman Barat Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Rumah Tangga di Nagari. Dalam aturan itu, DLH bertanggung jawab penuh untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai prosedur.
Perbup tersebut mencakup tahapan pengelolaan sampah mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan di tempat yang telah ditentukan. Lokasi dan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga diatur secara rinci.
Lebih lanjut, peraturan itu menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya dan berpartisipasi dalam program-program pengelolaan yang disiapkan pemerintah.
Pemerintah nagari dan kabupaten memiliki kewajiban dalam mendukung sistem pengelolaan sampah. DLH sebagai pelaksana teknis di lapangan, bertanggung jawab atas pengawasan, penyuluhan, dan penyediaan fasilitas penunjang seperti TPS dan TPA.
Tegar menyebut, apabila DLH sendiri tidak mampu menjadi contoh dalam penerapan aturan yang mereka awasi, maka akan muncul krisis kepercayaan dari masyarakat.
“Kita tidak bisa menuntut masyarakat tertib membuang sampah kalau instansi pengelolanya sendiri abai,” tegasnya.
Ia mendesak agar DLH segera menyelesaikan persoalan ini dan menegaskan komitmen terhadap kebersihan serta kesehatan lingkungan. Menurutnya, peraturan hanya akan menjadi dokumen mati jika tidak dijalankan secara konsisten.
Pertanyaannya, lanjut Tegar, kemana anggaran untuk transportasi pengangkutan sampah yang selama ini hanya di timpuk di sebelah kantor DLH, bukan di antar ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasbar, Edison Zelmi, saat dikonfirmasi via WhatsApp, menyebut kendala operasional menjadi penyebab utama tumpukan sampah tersebut belum ditangani.
“Kemarin truk pengangkut sampah kami rusak dan masih dalam perbaikan di bengkel. Insya Allah minggu ini sampah akan segera dieksekusi ke TPA,” ujar Edison singkat.
Sementara, salah seorang Litigator Pasan Barat, Adma Sadli, menilai alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran atas kelalaian yang terjadi. Ia menekankan perlunya sistem darurat atau alternatif untuk mengantisipasi situasi seperti ini di masa mendatang.
“DLH seharusnya memiliki rencana kontinjensi. Jika kendaraan rusak, harus ada cadangan atau solusi sementara. Jangan biarkan sampah di tumpuk di kantor DLH sendiri serta diharapakan masalah ini tidak terulang lagi,” katanya. Fat


