
PADANG, INVESTIGASI_Sudah Terendus sebelumnya. Sering, diperhatikan. Ada dugaan praktek penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di SPBU 14.251.571 Kayu Kalek Kecamatan Koto Tangah Kota Padang (Sumbar). Modusnya, aturan larangan langsir telah dikeluarkan BPH MIGAS, namun, pihak SPBU diduga masih nekat dilakukan dengan membuka ruang bagi Mobil truk Engkel melakukan bisnis Pelangsiran .
Pantauan Investigasi pada Selasa (30/12) sekira pukul 7.30 WIB pagi, terlihat antrian bergandengan beberapa mobil truk Engkel sedang melakukan pengisian di SPBU tersebut.
Mobil truk Engkel pengangkut sirtu, terpantau jelas melakukan pengisian berkali-kali dan dibongkar kembali di Jalan By Pass depan Kunango Jantan dan jalur dua PIP Nagari Kasang Kabupaten Padang Pariaman.
Seorang pelanggan pengisian BBM yang tidak bersedia dituliskan namanya, mengaku geram dengan praktek Pelangsiran. “Kami sering terjebak macet disini, sebab banyaknya mobil truk Engkel yang merugikan negara dan masyarakat, melakukan aktivitas pengisian berulang-ulang.
Dari informasi yang diperoleh, pemilik SPBU terkesan telah melakukan pembiaran. Warga menilai, praktek pelangsiran ini tidak mungkin terjadi jika tidak ada MOU SPBU dengan pihak Pelangsir.
Temuan ini memperkuat dugaan, SPBU 14.251.571 Kayu Kalek Kota Padang telah menjadi sarang Pelangsiran BBM jenis solar subsidi. Aktivitas ilegal ini berlangsung terbuka, tanpa tindakan berarti dari aparat penegak hukum. Padahal, BBM bersubsidi semestinya diperuntukkan bagi masyarakat dan angkutan umum.
Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan, mengapa dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Kayu Kalek tak bisa dihentikan?.
Dan, ada apa pula para pelangsiran BBM solar subsidi seolah-olah tak tersentuh hukum.
Padahal, penyalahgunaan pengangkutan dan /atau niaga BBM bersubsidi Pemerintah, merupakan tindak pidana. Para pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar sesuai Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi.(Tim).



Pakai kamera timestamp lah om, jam Bara se nyo maksi. Iko ndak nyambuang dengan narasi yang di tulis, lagian iko lokasi nyo dima ko, kayaknyo ndak layak foto investigasi ko jadi pendamping narasi berita ko doh.