
PESSEL INVESTIGASI
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan (RPD – P) APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2023, yang disampaikan oleh Bupati Rusma Yul Anwar, bertempat diruangan rapat DPRD setempat, Senin, (4/9)
Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Ermizen dan dihadiri Sekda, Mawardi Roska, wakil ketua dan anggota DPRD, Sekwan, Forkopimda, kepala OPD dan undangan lainnya.
Sementara itu Bupati Rusma Yul Anwar dalam sambutannya mengatakan, ” berdasarkan peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 161, diantaranya, terjadinya asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah,” katanya.
” Laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 bulan berikutnya. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, ” ujarnya.
Disampaikan, secara garis besar rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2023 yang diajukan ke DPRD adalah. Pendapatan daerah pada APBD awal tahun anggaran 2023 Rp 1.632.805.488.445,00, mengalami penurunan pada rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1.619.125.625.392,00.
Seperti , Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 143.181.723.416,00. Pendapatan transfer pada Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1.463.562.497.976,00. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp 12.408.404.000,00.
Pada perubahan ini Belanja Daerah naik menjadi Rp 1.750.203.491.348,00 terdiri dari. Belanja Operasi sebesar Rp 1.281.737.671.890,00. Belanja Modal sebesar Rp 220.451.225.190,00. Belanja Tak Terduga sebesar Rp 6.132.296,00. Belanja Transfer sebesar Rp 241.881.640.972,00.
Untuk uraian pembiayaan daerah mengalami perubahan. Pembayaran Daerah sebesar Rp 102.827.848.981,00. Estimasi belanja daerah yang melebihi estimasi pendapatan daerah dan pembiayaan netto pada Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2023 yang menyebabkan Sisa Kurang Pembiayaan atau secara keseluruhan Ranperda P-APBD ini disajikan dengan Defisit sebesar Rp 28.223.016.975,00.
” Dengan pembahasan persetujuan nota pengantar APBD – P 2023 bersama antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi peraturan daerah, hendaknya mampu merumuskan arah kebijakan pembangunan daerah yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan,” pungkasnya.(don)