
PASBAR, INVESTIGASI_
Untuk kesekian kalinya persoalan sengketa antara pemangku adat dengan pelaku usaha di Kabupaten Pasaman Barat terjadi.
Pasalnya perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. SBS melalui kuasa hukum Ninik Mamak Pemangku Sako adat Datuak Jolelo Pangulu adat pemilik kampung halaman Bateh Uba Kinali, melaporkan laporkan pihak management Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.Sari Buah Sawit (SBS) ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Kuasa Hukum Ninik Mamak Pemangku Sako adat Datuak Jolelo Pangulu adat pemilik kampung halaman Bateh Uba Kinali Andreas Ronaldo, S.H., M.H & Partners’ mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum persoalan antara ninik mamak dengan pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sari Buah Sawit (SBS) Bateh Uba Kinali sebagai Tergugat I, serta saudara Yulizar Alias Sarman Alias Isar, Umur + 48 Tahun sebagai Tergugat II, bahwa setiap Penggugat I menemui Tergugat I untuk meminta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
Tergugat I tidak pernah mengindahkannya dan selalu berkomunikasi dengan Tergugat II. Bahwa, apabila ada urusan berkaitan dengan kepentingan kaum Penggugat I disodorkan kepada Tergugat I baik berkaitan dengan Cangkang, Limbah maupun berkaitan dengan pemakaian lokasi Jalan Tani
Tergugat I selalu mengarahkan urusan tersebut kepada Tergugat II, sedangkan Tergugat II bukanlah selaku Ninik Mamak maupun Perangkat adat.
Bahwa setiap tawaran yang diajukan oleh Penggugat I kepada Tergugat I selaku pemilik ulayat tempat Tergugat I beroperasi, Tergugat I selalu menghindar dan selalu meminta persetujuan Tergugat II
Padahal, Tergugat II bukanlah Ninik mamak maupun selaku pemilik ulayat.
Ia menambahkan, Bahwa dengan tidak dipertimbangkannya para P
penggugat sebagai Ninikmamak oleh Tergugat I merupakan suatu perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatigedaad ).
Bahwa dengan selalu dijadikannya Tergugat II sebagai seakan selaku ninik mamak oleh Tergugat I merupakan suatu perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad ). Bahwa sebelum gugatan ini diajukan kepada Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Para Penggugat sudah melakukan upaya secara kekeluargaan akan tetapi Tergugat I tidak mengindahkan Somasi yang diajukan oleh Para Penggugat yang dikirimkan sebanyak 2 (dua) kali.
Selanjutnya, Bahwa berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan “Tiap Perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut, Bahwa akibat tindakan yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut mengakibatkan kerugian Materiil kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut
Dana CSR sebanyak Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) , Hak Para Penggugat selaku Ninik Mamak Kampung Bateh Uba semenjak 2015 sampai dengan sekarang sebanyak Rp 100.000.000,00 X 8 Tahun = Rp 800.000.000,00
Kerugian Para Penggugat bersama kaumnya akibat limbah yang di buang ke anak air tempat anggota kaum mengambil air sebanyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta Rupiah)
Kerugian Para Penggugat dan kaumnya akibat asap pabrik Tergugat I sebanyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar Rupiah)
Total kerugian yang harus di bayar oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat adalah Rp 1.000.000.000,00 + Rp 800.000.000,00 + Rp 500.000.000,00 + Rp 1.000.000.000,00 = Rp 3.500.000.000,00 (Tiga Milyar Lima ratus juta Rupiah)
Bahwa kerugian Immateriil yang dialami oleh Para Penggugat karena Tidak bisa mempergunakan jalan Tani yang selalu dipakai oleh Tergugat I adalah sebesar Rp 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah),
Bahwa total Kerugian Materil yang harus di bayar Para Tergugat beserta kerugian Immateril yang harus dibayar Para Tergugat kepada Para Penggugat adalah: Rp 3.500.000.000,00 + Rp 2.000.000.000,00 = Rp. 5.500.000.000,00 (Lima Milyar Lima ratus juta Rupiah)
Andreas Ronaldo selaku kuasa hukum Ninik Mamak Pemangku Sako adat Datuak Jolelo Pangulu adat pemilik kampung halaman Bateh Uba Kinali menegaskan, perbuatan melawan hukum tersebut sudah kita daftarkan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada tanggal 16 Agustus 2023. Bermohon kepada majelis hakim yang menyidangkan gugatan in pada PN Pasaman Barat dapat memutuskan dan Menyatakan Tergugat I yang tidak memberikan hak Para Penggugat beserta hak anggota kaumnya sudah melakukan perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatigedaad )
Menyatakan Tergugat II yang selalu mengambil hak Para Penggugat dan menghambat Para Penggugat untuk memperoleh haknya sudah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad )
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materil kepada Para Penggugat sebesar Rp 3.500.000.000,00 (Tiga Milyar Lima ratus juta Rupiah), Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) , Meletakkan Sita Aset dan/atau Sita Jaminan kepada Para Tergugat baik Aset PT. Sari Buah Sawit (SBS) maupun aset Pribadi Para Tergugat apabila tidak membayar kerugian Para Penggugat.
Berdasarkan kekuatan Surat kuasa khusus pada tanggal 16 Juni 2023
Sementara itu , Ninik Mamak Pemangku Sako adat Datuak Jolelo Pangulu adat pemilik kampung halaman Bateh Uba Kinali Ahmad Diar Datuak Jolelo mengaku, ia selaku ninik mamak Pemangku Sako adat Datuak Jolelo Pangulu adat pemilik Kampung Halaman Bateh Uba telah merasa dizalimi oleh pihak perusahaan
Mereka memanfaatkan oknum pihak lain yang tidak memiliki keabsahan yang jelas. Dan, tidak memiliki kekuatan sebagai pemangku adat. Ia bersama cucu kemenakan merasa di zhalimi oleh pihak perusahaan PT. SBS. Mereka hadir disini karena adanya tanah ulayat maupun kesatuan hukum adat yang mesti di hormati tidak membenturkan kami selaku pemangku ninik mamak dengan oknum – oknum yang belum jelas keabsdahan maupun kedudukannya pada kaum kami di bateh uba.
Untuk itu, ia meminta dan bermohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat dapat memutuskan pokok perkara ini dengan se adil – adilnya dan hubungan kerja sama kemitraan saling menguntungkan dapat terlaksana dengan baik
Jangan hanya mencari untung besar di kampung halaman kami. Namun kami beserta cucu kemenakan mati kelaparan.
Hal lain yang perlu dikaji terkait keberadaan Pabrik Kelapa Sawit PT.SBS mulai dari transparansi distribusi CSR hingga program TJSL mesti jelas kemana di salurkan serta berapa jumlah nominalnya.
Begitu juga dampak lingkungan yang kami terima seperti debu di waktu kemarau mulai dari gherbang masuk hingga gerbang pabrik mesti dilakukan penyiraman berkala. Belum lagi kepatuhan cerobong asap kualitas udara yang hampir tiap hari bau menyengat dan busuk di hirup masyarakat sekitar.
Termasuk dampak pembuangan limbah cair yang alirkan pihak perusahaan melalui parit kecil hingga bermuara ke anak sungai bisa mencemari lingkungan hidup.
Tapi hal tersebut tidak pernah di indahkan serius oleh pihak perusahaan. Seolah – olah pihak perusahaan kebal hukum dan mempunyai beking yang kuat
”Kami bermohon kepada Pemerintah Pasaman Barat agar melakukan pengawasan serta kepatuhan pihak perusahaan akan sosial masayarakat yang patuh akan aturan serta kearifan lokal,” tutup Ahmad Diar.
Sementara Itu, Manager Legal PT. Sari Buah Sawit (SBS) PMKS Kinali Jimson Tamba.SH saat dikonfirmasi melalui Via pesan singkat aplikasi whatshaap terkait pembuangan limbah serta perbuatan melawan hukum yang dilaporkan kuasa hukum ninik mamak Pemangku Sako adat Datuak Jolelo Pangulu adat pemilik kampung halaman Bateh Uba Andreas Ronaldo, S.H., M.H & Partners’ belum mau membalas maupun menjabat konfirmasi media ini. Buyung