PANWASLU Kelurahan/Desa  Resmi Dibuka

Spread the love

SUMPUR KUDUS, INVESTIGASI_ Panwaslu Kecamatan akan segera membuka pendaftaran Panwaslu tingkat kelurahan/desa yang akan mengawasi Pemilu 2024. Mulai hari ini (Senin, 9 Januari 2023), tahapan pembentukan Panwaslu Desa/Kelurahan sudah memasuki tahapan pengumuman pendaftaran, yakni mulai 9 hingga 13 Januari 2023.

Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan berlangsung selama enam hari yakni mulai 14 hingga 19 Januari 2023. Siapapun yang memenuhi syarat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa bisa mendaftarkan diri ke Kantor Panwaslu Kecamatan. 

Surat lamaran untuk mengikuti seleksi dengan disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan;

Beriringan dengan tahap pendaftaran, juga ada tahapan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon yakni pada 14 hingga 19 Januari 2023. 

Nantinya, berbagai tahapan proses pembentukan akan berlangsung hingga akhirnya ada pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih.

Menurut Komisioner Panwaslu kecamatan sumpur kudus, Kendri Suherman, Abdul Razaq dan Ari Setiawan,  untuk penerimaan pengawas tingkat Keluharaan/Desa di Kecamatan Sumpur Kudus terbuka untuk siapapun selagi tidak mendombrak aturan yang ada

Untuk kuota penerimaan masing keluraan/desa berjumlah 1 orang/ kelurahan atau desa. Adapun syarat-syarat untuk menjadi anggota Panwaslu kelurahan/desa adalah sebagai berikut:

1) Warga Negara Indonesia;

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,

Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan

Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6) Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

7) Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda

Penduduk (KTP);

8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5

tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di

badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

11) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang

diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau

badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan

apabila terpilih;

14) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

dan

15) Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja

penuh waktu apabila terpilih 

16) Mengajukan   surat   lamaran   yang   dltuJukan   kepada   Panwaslu sumpur Kudus, dengan melampirkan:

a.    Fotpkppi KTP;

b.   Pas foto  warna terbaru  ukuran  4  x  6  sehanyak   3   (tiga )  lembar  dengan latar merah

C.  Foto kopi  ijazah  pendidikan  terakhir  yang  disahkan,/dlIegalisir  oleh  pejahat  yang berwe nang  atau  menyerahkan  fotokoyi  ijazah  terakhir  dengan  menunjukan  ijazah asli;

d.   Daftar Riwayat  Hidup;

e, Surat keterang an sehat dari   rumah saklt   pemerintah,   termasuk  Puskesmas

disampaikan pada saat pendaftaran

f.    Surat izin dari atasan Iangsung  untuk  mengikuti  seleksi  dan bekerja  penuh

waktu   pabila  sedang bekerja diinstansi pemerintah atau swasta

g.    Surat pernya taan:

1. Setia kepada Pancasila sebagai DasarN negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2.  Tidak  pernah  menjadi anggOta  partai  politik   sekurang-  kurangnya   dalam jangka waktu 5 (Ilma) tahun terakhir;

3. Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu    Kelurahan/Desa;

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadflan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap karena melakukan  tindak  pidana  yang diancam dengan pidana penjara S (Jima) tahun atau lebih;

5. Bersodia bekerja penuh  waktu;

6. Bersedia untuk  tidak menduduki  jabatan  politik,  jabatan  di  pemerintahan dan bad:an usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpllih; dan

7)    Tidak öerada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenygara PemiIu.

8)    Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan

9)    Tidak pernah  diberhentiI‹an  secara  tidak   hormat   dari   penyelenggara Pemilu/pemilihan  oleh   Dewan  Kehormatan  Penyelanggara  Pemilu  (DKPP) Bawaslu, BawaSlu kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/kota

h. Pelamar metampirkan kcterangan atau bukti Iain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

i.    Formu|ir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Oesa dan keterangan lebih IanJut dapat diperoleh dari sekretariat Panwaslu Kecamatan ataU laman bawasIu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial,

atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Sijunjung

j.    Dokumen pendaftaran disampaIkan secara langsung ke Sekretariat PanWaSIU Kecamatan   Sumpur   Kud us   yang   beralamat di   Jl   Padang   Tarang   No. 5 Tanjung BanaI Aur.

k.    Dokuman  persyaratan  dibuat  masing-masing  rangkap  2  (dua),  terdiri  dari   1 (satu) rangkap asI1 clan 1 (satu) rangkap fotokopi.

l.    Waktu  penerima an berkas  pendaftaran  mulai tangga1  14-19 januari 2023.  Pendaftaran  dan  seleksi  tidak  dipungut  biaya.

SUMPUR KUDUS, INVESTIGASI_ Panwaslu

More From Author

Panggung Ekpresi di Taman Budaya Sumbar : Menolak Rencana Pembangunan Hotel Berbintang di Gedung Kebudayaan

Catatan Novri Investigasi : DR. H. Fauzi Bahar, MSi Menatap Langkah ke Senayan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT