
SUMPUR KUDUS, INVESTIGASI_ Panwaslu Kecamatan akan segera membuka pendaftaran Panwaslu tingkat kelurahan/desa yang akan mengawasi Pemilu 2024. Mulai hari ini (Senin, 9 Januari 2023), tahapan pembentukan Panwaslu Desa/Kelurahan sudah memasuki tahapan pengumuman pendaftaran, yakni mulai 9 hingga 13 Januari 2023.
Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan berlangsung selama enam hari yakni mulai 14 hingga 19 Januari 2023. Siapapun yang memenuhi syarat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa bisa mendaftarkan diri ke Kantor Panwaslu Kecamatan.
Surat lamaran untuk mengikuti seleksi dengan disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan;
Beriringan dengan tahap pendaftaran, juga ada tahapan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon yakni pada 14 hingga 19 Januari 2023.
Nantinya, berbagai tahapan proses pembentukan akan berlangsung hingga akhirnya ada pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih.
Menurut Komisioner Panwaslu kecamatan sumpur kudus, Kendri Suherman, Abdul Razaq dan Ari Setiawan, untuk penerimaan pengawas tingkat Keluharaan/Desa di Kecamatan Sumpur Kudus terbuka untuk siapapun selagi tidak mendombrak aturan yang ada
Untuk kuota penerimaan masing keluraan/desa berjumlah 1 orang/ kelurahan atau desa. Adapun syarat-syarat untuk menjadi anggota Panwaslu kelurahan/desa adalah sebagai berikut:
1) Warga Negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6) Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7) Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP);
8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5
tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
11) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih;
14) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
dan
15) Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja
penuh waktu apabila terpilih
16) Mengajukan surat lamaran yang dltuJukan kepada Panwaslu sumpur Kudus, dengan melampirkan:
a. Fotpkppi KTP;
b. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sehanyak 3 (tiga ) lembar dengan latar merah
C. Foto kopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan,/dlIegalisir oleh pejahat yang berwe nang atau menyerahkan fotokoyi ijazah terakhir dengan menunjukan ijazah asli;
d. Daftar Riwayat Hidup;
e, Surat keterang an sehat dari rumah saklt pemerintah, termasuk Puskesmas
disampaikan pada saat pendaftaran
f. Surat izin dari atasan Iangsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh
waktu pabila sedang bekerja diinstansi pemerintah atau swasta
g. Surat pernya taan:
1. Setia kepada Pancasila sebagai DasarN negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Tidak pernah menjadi anggOta partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (Ilma) tahun terakhir;
3. Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadflan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara S (Jima) tahun atau lebih;
5. Bersodia bekerja penuh waktu;
6. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan bad:an usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpllih; dan
7) Tidak öerada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenygara PemiIu.
8) Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
9) Tidak pernah diberhentiI‹an secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) Bawaslu, BawaSlu kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/kota
h. Pelamar metampirkan kcterangan atau bukti Iain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
i. Formu|ir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Oesa dan keterangan lebih IanJut dapat diperoleh dari sekretariat Panwaslu Kecamatan ataU laman bawasIu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial,
atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Sijunjung
j. Dokumen pendaftaran disampaIkan secara langsung ke Sekretariat PanWaSIU Kecamatan Sumpur Kud us yang beralamat di Jl Padang Tarang No. 5 Tanjung BanaI Aur.
k. Dokuman persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asI1 clan 1 (satu) rangkap fotokopi.
l. Waktu penerima an berkas pendaftaran mulai tangga1 14-19 januari 2023. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
SUMPUR KUDUS, INVESTIGASI_ Panwaslu