Parah, Kadis Mengundurkan Diri, UHC Tidak Lanjut, LSM TOPAN RI : Minta Kejaksaan Pasbar Audit Anggaran

Spread the love
Oplus_131072

PASBAR, INVESTIGASI_Program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Pasaman Barat, terhenti sejak Januari 2025 sesuai permintaan dari Pemerintah Daerah. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala BPJS Kabupaten Pasaman Barat, H. Fuad Cahyadi, saat ditemui diruangan kerja. Selasa (21/01/2025)

BPJS Pasaman Barat bekerja sama dengan Puskesmas, dokter keluarga dan dan klinik pratama dan 4 FKRTL yaitu RSUD Pasbar, Yarsi, RSIA Al Ihsan dan Klinik Utama Mitra Pasbar.

“Peserta UHC bisa berobat ke RSUD, namun jika ada faktor kekurangan alat kesehatan, mereka bisa dirujuk ke Padang, bahkan sampai ke Jakarta. Hal ini membuat anggaran program UHC bisa mengeluarkan nominal besar,” jelas H. Fuad Cahyadi.

Ia juga menjelaskan, pembayaran kapitasi ke FKTP, seperti Puskesmas dilakukan setiap tanggal 15 bulan berjalan.

Kami menghimbau kepada masyarakat untuk dapat melakukan pengecekan status kepesertaannya melalui kanal-kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti aplikasi Mobile JKN di HP, BPJS Kesehatan Care Center 165 serta Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165.

Hal ini bertujuan untuk mengetahui status kepesertaan dari masyarakat.
“Apabila status kepesertaannya non aktif per 1 Januari 2025 dapat beralih kepesertaan beserta anggota keluarganya ke segmen PBPU/mandiri dengan membayar iuran secara mandiri.

“Proses pendaftaran menjadi peserta mandiri bagi beserta yang non aktif ini juga mudah dilakukan, baik melalui kanal-kanal digital kami maupun langsung di kantor BPJS Kesehatan terdekat, dan tentunya akan langsung aktif selama pengalihan tersebut dilakukan di bulan Januari ini,”

Nilai iuran bagi Peserta JKN segmen mandiri (PBPU) kepada masyarakat yang ingin mendaftar. “Untuk segmen PBPU atau mandiri, ada beberapa kelas, mulai kelas 1 dengan iuran 150.000/jiwa/bulan, kelas 2 dengan iuran 100.000/jiwa/bulan, kelas 3 dengan iuran 42.000/jiwa/bulan.
Khusus kelas 3 disubsidi iurannya 7rb oleh pemerintah,
Sehingga hanya dibayar Rp.35rb per jiwa oleh Peserta.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat Idfan Yuherry, menjelaskan, program UHC di segmen Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato (JKSS) dengan jumlah peserta 54.911 masih berlanjut hingga saat ini. Namun, segmen Tuah Basamo dengan jumlah peserta 59.436 saat ini nonaktif.

Idfan juga menjelaskan, pembayaran program UHC tahun 2024 telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah langsung ke rekening BPJS dengan nilai Rp45 miliar. Artinya, untuk anggaran tahun 2024, Pemerintah Daerah tidak memiliki hutang lagi kepada BPJS. Namun, Pemerintah Daerah masih memiliki hutang Rp12 miliar di tahun 2023 yang telah dianggarkan dan akan dibayarkan pada bulan Maret 2025 tahun ini.

Terhentinya program UHC di Pasaman Barat menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat. Mereka berharap Pemerintah Daerah dapat segera mengatasi defisit anggaran dan melanjutkan program UHC agar akses kesehatan bagi masyarakat tetap terjamin.

Ia juga menambahkan, terkait ke ikut sertaan peserta untuk program UHC pihaknya sudah melakukan validasi dari data yang telah masuk dalam Program Pensasaran Percepatan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem P3KE oleh Bapeda Pasbar dan Data Terpadu Kerawanan Sosial (DTKS) oleh Dinas Sosial.

Sementara itu, Ketua DPD LSM Topan RI Pasaman Barat Arwin Lubis mengatakan, sebagai bentuk pengawasan terhadap program dan kebijakan pemda Pasbar terkait UHC yang menelan anggaran puluhan milyar rupiah. Ini perlu dilakukan audit menyeluruh berapa alokasi anggaran yang termanfaatkan selama program ini berjalan serta adanya dugaan manipulasi data peserta yang mana belum tervalidasi. Karena diduga masyarakat berpenghasilan ekonomi mampu juga memanfaatkan program ini, tentu sangat membebankan keuangan serta dinilai kurang tepat sasaran.

Audit tersebut sangat perlu di perparahnya lagi seiring berhentinya program UHC di Pasaman Barat. Ada hal yang sangat ganjil Kepala Dinas Kesehatan Pasbar Hajran Huda mengundurkan diri selaku Pejabat eselon II Kepala Dinas Kesehatan Pasbar. Tentu sangat miris seyognya PNS sekelas pejabat eselon II merupakan dambaan PNS yang telah memenuhi syarat.

(B/ JH)

More From Author

Memenuhi Kebutuhan Peserta Baru Program BPJS, Bertambah Rp4 Miliar, Total Anggaran UHC Rp 18 Miliar

PJ Wako Padang Andree Algamar Apresiasi Mobile Banking Super Apps Ollin Bank Nagari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT