
Program unggulan Fadly Amran – Maigus Nasir, ‘Padang Rancak’ makin menyala. Denyut pembangunan bergerak kencang. Berbagai sektor menjadi perhatian. Salah satunya, rehabilitasi jalan paket 1, kawasan Pasarraya Kota Padang
Pekerjaan menjadi tanggungjawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang senilai Rp17.062.149.348.85, anggaran tahun 2026, sekarang dalam proses pelaksanaan.
Diyakini, dengan selesai proyek dikerjakan PT. Kemuning Yona Pratama, Pasarraya Padang, tidak saja bebas dari langganan banjir, juga mempercantik kawasan tersebut. Pedagang juga nyaman berjualan
Jangan Terlena Estetika Perhatikan Juga Etika
Diakui, pekerjaan Rehabilitasi jalan paket 1 kawasan Pasarraya Padang, memberikan dampak luar terhadap Kota Padang. Pasar semakin tertata, rapi dan nyaman dipandang mata.
Tapi, bagaimanapun bagusnya dan menonjolkan estetika, jangan abaikan etika pada pekerjaan proyek bernomor kontrak 005/Kont – PJ/APBDDPUPR/2026, masa pelaksanaan 170 hari kalender itu
Lingkungan juga harus diperhatikan dalam bekerja. Jangan sampai aktifitas warga terganggu. Ingat estetika tanpa etika berarti kegagalan. Ini terlupakan pada pekerjaan proyek mulai kontrak 13 Juli 2026 dan konsultan pengawas PT. Jasa Reka Mandiri Consultan
Sebab, di lokasi pekerjaan tumpukan galian material membentang sepanjang jalan. Tidak saja merusak pemandangan, juga menganggu pedagang, pembeli dan warga sekitar. Inipun sangat berpengaruh pada pendapatan pedagang.
Karena, pembeli enggan melewati lokasi yang tertutup dan terhalang tumpukan tanah galian. Rekanan terkesan hanya sekedar bisa menyelesaikan pekerjaan, tak perduli pedagang ‘marasai’. Begitu juga pihak DPUPR tak memberi teguran, sehingga rekanan semakin menjadi jadi dan semena semena
Jangan Abaikan Peraturan Peraturan Menteri PUPR No 14/2020
Tumpukan material galian maupun timbunan di sekitar pekerjaan, apalagi di lokasi keramaian, jelas melanggar kontrak dan spesifikasi teknis. Padahal, material galian/sisa bongkaran yang menganggu kenyamanan umum harus segera dibuang
Bukan sekedar retorika, tapi ada landasannya. Dan, tertuang dalam spesifikasi umum Bina Marga 2018 Revisi Bab 1.8.5. Disebutkan, kontraktor wajib menjaga kebersihan lokasi dan membuang material sisa galian ke tempat pembuangan yang disetujui. Tidak boleh menganggu lalu lintas dan lingkungan
Inipun diperkuat Peraturan Menteri PUPR No.14/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan, dimana kontraktor bertanggungjawab penuh terhadap K3 dan dampak lingkungan selama masa pelaksanaan
Kaitan lain masalah AMDAL/UKL-UPL proyek. Biasanya ada poin : Debu, lumpur dan material timbunan harus dibersihkan maksimal 1×24 jam, agar tidak menganggu masyarakat. Nah, sepanjang pekerjaan berlangsung, ini yang menjadi persoalan dan menuai kecaman keras pedagang. Bersambung
Penulis
Novri Investigasi


