Pemeliharaan Meteran Menjadi Tanggungjawab PDAM

Spread the love
Oplus_131072

Oleh : Novri Investigasi

Wartawan Utama

Sepertinya, banyak undang undang dan peraturan yang menyangkut pemeliharaan meteran PDAM. Seperti Peraturan Walikota No. 84 tahun 2021 dan diatur Menteri Dalam Negeri No 71 tahun 2016.

Lalu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 14/PRT/M/2018, tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penyediaan Air Minum.

Disebutkan PDAM harus bertanggungjawab atas pemeliharaan meteran air yang terpasang dirumah atau bangunan pelanggan. PDAM harus melakukan pemeliharaan meteran air secara berkala untuk memastikan akurasi pengukuran dan mencegah kerusakan.

Pemeliharaan meteran air dapat meliputi. Pembersihan meteran air dari kotoran dan kerusakan. Penggantian komponen meteran air yang rusak. Kalibrasi meteran air untuk memastikan akurasi pengukuran

Tanggungjawab PDAM dan Pelanggan

Lalu, apa tanggungjawab pelanggan dan PDAM, jika dikaitkan dana meteran di PDAM. Menjadi tanggungjawab PDAM, yakni memperbaiki atau mengganti meteran yang rusak atau tidak berfungsi dengan baik

Memperbaiki atau mengganti pipa air PDAM yang rusak atau bocor dan menanggulangi gangguan air, seperti kebocoran atau kekurangan air

Begitu juga tanggungjawab pelanggan, melaporkan kerusakan atau gangguan pada meteran air, pipa atau jaringan air kepada PDAM

Memelihara meteran air dan pipa air yang terpasang dirumah atau banguannya. Menghindari tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan pada meteran air, pipa air atau jaringan air

Intinya, dari pipa induk PDAM, jarak yang sudah ditentukan, sampai meter kalau rusak secara alami, itu diperbaiki oleh karyawan distribusi PDAM

More From Author

Wakil Bupati Solok Hadiri Serah Terima Jabatan Direktur RSUD Arosuka serta Serahkan Mandat Direktur RSUD kepada Pejabat Baru

Wakil Bupati Solok H. Candra Hadiri Pelantikan Pengurus dan Muskerkom KAMMI UIN Imam Bonjol Padang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT