
Oleh : Novri Investigasi
Wartawan Utama
Sepertinya, banyak undang undang dan peraturan yang menyangkut pemeliharaan meteran PDAM. Seperti Peraturan Walikota No. 84 tahun 2021 dan diatur Menteri Dalam Negeri No 71 tahun 2016.
Lalu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 14/PRT/M/2018, tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penyediaan Air Minum.
Disebutkan PDAM harus bertanggungjawab atas pemeliharaan meteran air yang terpasang dirumah atau bangunan pelanggan. PDAM harus melakukan pemeliharaan meteran air secara berkala untuk memastikan akurasi pengukuran dan mencegah kerusakan.
Pemeliharaan meteran air dapat meliputi. Pembersihan meteran air dari kotoran dan kerusakan. Penggantian komponen meteran air yang rusak. Kalibrasi meteran air untuk memastikan akurasi pengukuran
Tanggungjawab PDAM dan Pelanggan
Lalu, apa tanggungjawab pelanggan dan PDAM, jika dikaitkan dana meteran di PDAM. Menjadi tanggungjawab PDAM, yakni memperbaiki atau mengganti meteran yang rusak atau tidak berfungsi dengan baik
Memperbaiki atau mengganti pipa air PDAM yang rusak atau bocor dan menanggulangi gangguan air, seperti kebocoran atau kekurangan air
Begitu juga tanggungjawab pelanggan, melaporkan kerusakan atau gangguan pada meteran air, pipa atau jaringan air kepada PDAM
Memelihara meteran air dan pipa air yang terpasang dirumah atau banguannya. Menghindari tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan pada meteran air, pipa air atau jaringan air
Intinya, dari pipa induk PDAM, jarak yang sudah ditentukan, sampai meter kalau rusak secara alami, itu diperbaiki oleh karyawan distribusi PDAM