
Bahagia berbalut duka menyertai hati warga seputaran Batang Maransi. Penggerukan sedimen, menghilangkan kecemasan warga, akan bahaya banjir yang selalu menghintai saat hujan. Sebab, pendangkalan mengakibatkan terjadi luapan air, beresiko tergenang beberapa kawasan, seperti Air Pacah hingga Dadok Tunggul Hitam
Ketika kecemasan berangsur hilang, kebahagian mulai singgah di hati warga dengan dilakukan pengerukan sedimen. Derita baru pun datang menghampiri. Ketika sungai bersih, pemandangan berbeda terlihat disepanjang jalan itu. Tumpukan sedimen, merusak pemandangan, kenyamanan dan keselamatan warga
Kok bisa? Sebuah pertanyaan tak memerlukan jawaban, tapi lihat langsung kondisi di lapangan. Hasil penggerukan sedimen diletakkan dibibir jalan. Akibatnya, badan jalan dipenuhi lumpur saat hujan dan berdebu saat panas. Licin sepanjang jalan dilalui, pengendara harus ekstra diri, jika tak ingin tergelincir.
Apalagi, sekarang musim hujan, makin memperparah kondisi jalan. Padahal, jalan itu, setiap hari dilalui warga. Pantas saja, gumaman pilu, terpendam di hati. Suka tak suka jalan itu, tetap dilalui. Ya, sungai memang bersih, tapi warga harus menahan perasaan, melihat kondisi jalan. Ya, bahagia berbalut duka,
Jangan Terlena Estetika Perhatikan Juga Etika
Diakui, penggeruman sedimen Batang Maransi memberikan dampak luar biasa. Disamping sungai tertata, rapi dan nyaman dipandang mata. Juga menghilangkan kecemasan warga. Tapi, bagaimanapun bagusnya dan menonjolkan estetika, jangan abaikan etika.
Lingkungan juga harus diperhatikan dalam bekerja. Jangan sampai aktifitas warga terganggu. Ingat estetika tanpa etika berarti kegagalan. Ini terlupakan pada penggerukan sedimen di Batang Maransi Sebab, dibibir jalan, tumpukan sedimen membentang sepanjang jalan. Tidak saja merusak pemandangan, juga, juga sangat berpengaruh pada warga sekitar
Jangan Abaikan Peraturan Peraturan Menteri PUPR No 14/2020
Tumpukan material galian maupun timbunan di sekitar pekerjaan, apalagi di lokasi keramaian, jelas melanggar kontrak dan spesifikasi teknis. Padahal, material galian/sisa bongkaran yang menganggu kenyamanan umum harus segera dibuang
Bukan sekedar retorika, tapi ada landasannya. Dan, tertuang dalam spesifikasi umum Bina Marga 2018 Revisi Bab 1.8.5. Disebutkan, kontraktor wajib menjaga kebersihan lokasi dan membuang material sisa galian ke tempat pembuangan yang disetujui. Tidak boleh menganggu lalu lintas dan lingkungan
Inipun diperkuat Peraturan Menteri PUPR No.14/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan, dimana kontraktor bertanggungjawab penuh terhadap K3 dan dampak lingkungan selama masa pelaksanaan
Kaitan lain masalah AMDAL/UKL-UPL proyek. Biasanya ada poin : Debu, lumpur dan material timbunan harus dibersihkan maksimal 1×24 jam, agar tidak menganggu masyarakat. Nah, sepanjang pekerjaan berlangsung, ini yang menjadi persoalan dan menuai kecaman keras pedagang. Bersambung
Penulis Novri Investigasi


