Pemko Padang Beri Dispensasi Penghapusan Denda Pajak/ PBB P2

Spread the love

PADANG—INVESTIGASI,
Untuk mengurangi beban masyarakat diambil langkah langkah yang sangat baik.

Khusus menyambut Hari Jadi Kota Padang ke-355, Pemerintah Kota Padang memberlakukan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Kepala Bapenda, yang juga PJ Sekda Padang Yosefriawan menjelaskan, kebijakan penghapusan denda PBB P2 ini diberlakukan sejak 1 Juli hingga 30 September 2024. Ia juga menekankan agar warga Kota Padang dapat memanfaatkan kebijakan tersebut.

“Kita juga sudah menyosialisasikan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan. Selain itu, menggencarkan melalui spanduk, baliho bahkan memanfaatkan sosial media untuk menyosialisasikannya,” jelas Yosefriawan saat ditemui Rapat Staf Bulanan di Ruang Bagindo Aziz Chan, Kemaren.

Dikatakannya, Bapenda Kota Padang hanya memberikan dispensasi penghapusan denda PBB P2. Sementara itu untuk denda pajak daerah lainnya tetap berlaku.

“Program ini diharapkan dapat membantu meringankan wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan denda. Kepada masyarat Kota Padang supaya dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktunya berakhir,” tukasnya. —Richard

More From Author

Jalan Provinsi di Kabupaten Sijunjung, Sudah Nyaman Dilewati

PJ Wako Padang Andree Algamar, Apresiasi Para Influencer Ikut Turnament ‘Lambuik Bulu’ se Sumbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT