PESSEL INVESTIGASIĀ

Dalam
rangka penyampaian nota pengantar rancangan Kebijakan Umum
Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
(PPAS) Tahun Anggaran 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan gelar sidang Paripurna di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (8/8-2023).
Sidang Paripurna dihadiri oleh ketua DPRD Pessel, Ermizen dan dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD Pessel, Wakil Bupati Pesisir Selatan,Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si, Sekdakab Pessel, Mawardi Roska, Sekwan, kepala OPD, Forkompinda serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Pessel, Ermizen mengatakan, ” Dalam Paripurna tersebut juga membahas tentang kebijakan
Pendapatan Daerah pada KUPA Tahun 2023 Kabupaten Pesisir Selatan
seperti Hasil Pajak Provinsi Sumatera Barat Bagian Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023,” katanya.
” Selain itu, tentang Kemampuan realisasi DAU yang ditentukan penggunaannya pada
pendanaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK).
Penyesuaian pengurangan penyerapan pendanaan PPPK sebesar
Rp53.124.428.000,00 (Lima puluh tiga miliar seratus dua puluh
empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah), ” ujarnya.
Kemudian dikatakannya dengan pengurangan tersebut Tentu akan
berdampak kepada pengurangan alokasi perhitungan ADD sekitar
Rp 5.312.442.800,00 (Lima Miliar Tiga Ratus Dua Belas Juta Empat
Ratus Empat Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Rupiah) karena perhitungan
ADD dari total keseluruhan DAU yang diterima Pemerintah Daerah.
” Penyesuaian hasil perhitungan SiLPA pada
PERDA
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 APBD
Tahun 2022. Sedangkan untuk arah kebijakan belanja daerah Kabupaten Pesisir
Selatan pada perubahan tahun 2023 seperti Pendanaan persiapan Pilkada yang disesuaikan dengan kebutuhan tahapan,” ujarnya.
Kemudian tentang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 3
/Pmk.07/2023 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun
Anggaran 20
23, Menyesuaikan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-105-2023 tentang Perkiraan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi
Sumatera Barat Bagian Kabupaten/Kota Se Sumatera Barat Tahun
Anggaran 2023.
Mengalokasikan belanja yang bersumber dari SiLPA earmarked,
yaitu sisa Kas BLUD baik RSUD maupun Puskesmas, Sisa Dana
BOS, sisa DAK fisik dan non fisik tahun sebelumya.
Mengalokasikan belanja dalam rangka menyusun kajian-kajian, perencanaan, DED, Masterplan untuk mendukung upaya
percepatan pembangunan.
Menyesuaikan belanja yang bersumber dari DAK fisik dan non fisik.
Dikatakannya Tahun 2023 merupakan tahun yang penuh tantangan dengan
keluarnya Undang – Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan
keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dimana di
tahun ini kita mengenal DAU yang ditentukan penggunaannya dan DAU
yang belum ditentukan penggunaannya.
” Nota pengantar rancangan KUA PPAS Perubahan Tahun
Anggaran 2023 yang disampaikan pemerintah daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Pesisir Selatan selanjutnya akan dilakukan pembahasan
antara Pemerintah Daerah dengan Banggar DPRD Kabupaten
Pesisir Selatan,” pungkasnya. (Don)Ā
PESSEL INVESTIGASIĀ
DalamĀ
rangka penyampaian nota pengantar rancangan Kebijakan UmumĀ
Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
Ā (PPAS) Tahun Anggaran 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan gelar sidang Paripurna di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (8/8-2023).
Ā
Sidang Paripurna dihadiri oleh ketua DPRD Pessel, Ermizen dan dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD Pessel, Wakil Bupati Pesisir Selatan,Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si, Sekdakab Pessel, Mawardi Roska, Sekwan, kepala OPD, Forkompinda serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Pessel, Ermizen mengatakan, ” Dalam Paripurna tersebut juga membahas tentang kebijakanĀ
Pendapatan Daerah pada KUPA Tahun 2023 Kabupaten Pesisir SelatanĀ
seperti Hasil Pajak Provinsi Sumatera Barat Bagian Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023,” katanya.
” Selain itu, tentang Kemampuan realisasi DAU yang ditentukan penggunaannya padaĀ
pendanaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK).
Ā Penyesuaian pengurangan penyerapan pendanaan PPPK sebesarĀ
Rp53.124.428.000,00 (Lima puluh tiga miliar seratus dua puluhĀ
empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah), ” ujarnya.
Kemudian dikatakannya dengan pengurangan tersebut Tentu akanĀ
berdampak kepada pengurangan alokasi perhitungan ADD sekitarĀ
Rp 5.312.442.800,00 (Lima Miliar Tiga Ratus Dua Belas Juta EmpatĀ
Ratus Empat Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Rupiah) karena perhitunganĀ
ADD dari total keseluruhan DAU yang diterima Pemerintah Daerah.
” Penyesuaian hasil perhitungan SiLPA padaĀ
PERDAĀ
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 APBDĀ
Tahun 2022. Sedangkan untuk arah kebijakan belanja daerah Kabupaten PesisirĀ
Selatan pada perubahan tahun 2023 seperti Pendanaan persiapan Pilkada yang disesuaikan dengan kebutuhan tahapan,” ujarnya.
Kemudian tentang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 3Ā
/Pmk.07/2023 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota TahunĀ
Anggaran 20
23, Menyesuaikan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-105-2023Ā tentang Perkiraan Dana Bagi Hasil Pajak ProvinsiĀ
Sumatera Barat Bagian Kabupaten/Kota Se Sumatera Barat TahunĀ
Anggaran 2023.
Mengalokasikan belanja yang bersumber dari SiLPA earmarked,Ā
yaitu sisa Kas BLUD baik RSUD maupun Puskesmas, Sisa DanaĀ
BOS, sisa DAK fisik dan non fisik tahun sebelumya.
Ā Mengalokasikan belanja dalam rangka menyusun kajian-kajian, perencanaan, DED, Masterplan untuk mendukung upayaĀ
percepatan pembangunan.
Ā Menyesuaikan belanja yang bersumber dari DAK fisik dan non fisik.
Dikatakannya Tahun 2023 merupakan tahun yang penuh tantangan denganĀ
keluarnya Undang – Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubunganĀ
keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dimana diĀ
tahun ini kita mengenal DAU yang ditentukan penggunaannya dan DAUĀ
yang belum ditentukan penggunaannya.
” Nota pengantar rancangan KUA PPAS Perubahan TahunĀ
Anggaran 2023 yang disampaikan pemerintah daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Pesisir Selatan selanjutnya akan dilakukan pembahasanĀ
antara Pemerintah Daerah dengan Banggar DPRD KabupatenĀ
Pesisir Selatan,” pungkasnya. (Don)