Penyampaian Nota KUPA dan PPAS Anggaran 2023, DPRD Pessel Gelar Sidang Paripurna

Spread the love

PESSEL INVESTIGASIĀ 

Dalam 

rangka penyampaian nota pengantar rancangan Kebijakan Umum 

Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara

 (PPAS) Tahun Anggaran 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan gelar sidang Paripurna di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (8/8-2023).

Sidang Paripurna dihadiri oleh ketua DPRD Pessel, Ermizen dan dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD Pessel, Wakil Bupati Pesisir Selatan,Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si, Sekdakab Pessel, Mawardi Roska, Sekwan, kepala OPD, Forkompinda serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Pessel, Ermizen mengatakan, ” Dalam Paripurna tersebut juga membahas tentang kebijakan 

Pendapatan Daerah pada KUPA Tahun 2023 Kabupaten Pesisir Selatan 

seperti Hasil Pajak Provinsi Sumatera Barat Bagian Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023,” katanya.

” Selain itu, tentang Kemampuan realisasi DAU yang ditentukan penggunaannya pada 

pendanaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK).

 Penyesuaian pengurangan penyerapan pendanaan PPPK sebesar 

Rp53.124.428.000,00 (Lima puluh tiga miliar seratus dua puluh 

empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah), ” ujarnya.

Kemudian dikatakannya dengan pengurangan tersebut Tentu akan 

berdampak kepada pengurangan alokasi perhitungan ADD sekitar 

Rp 5.312.442.800,00 (Lima Miliar Tiga Ratus Dua Belas Juta Empat 

Ratus Empat Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Rupiah) karena perhitungan 

ADD dari total keseluruhan DAU yang diterima Pemerintah Daerah.

” Penyesuaian hasil perhitungan SiLPA pada 

PERDA 

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 APBD 

Tahun 2022. Sedangkan untuk arah kebijakan belanja daerah Kabupaten Pesisir 

Selatan pada perubahan tahun 2023 seperti Pendanaan persiapan Pilkada yang disesuaikan dengan kebutuhan tahapan,” ujarnya.

Kemudian tentang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 

/Pmk.07/2023 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 

Anggaran 20

23, Menyesuaikan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-105-2023  tentang Perkiraan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi 

Sumatera Barat Bagian Kabupaten/Kota Se Sumatera Barat Tahun 

Anggaran 2023.

Mengalokasikan belanja yang bersumber dari SiLPA earmarked, 

yaitu sisa Kas BLUD baik RSUD maupun Puskesmas, Sisa Dana 

BOS, sisa DAK fisik dan non fisik tahun sebelumya.

 Mengalokasikan belanja dalam rangka menyusun kajian-kajian, perencanaan, DED, Masterplan untuk mendukung upaya 

percepatan pembangunan.

 Menyesuaikan belanja yang bersumber dari DAK fisik dan non fisik.

Dikatakannya Tahun 2023 merupakan tahun yang penuh tantangan dengan 

keluarnya Undang – Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan 

keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dimana di 

tahun ini kita mengenal DAU yang ditentukan penggunaannya dan DAU 

yang belum ditentukan penggunaannya.

” Nota pengantar rancangan KUA PPAS Perubahan Tahun 

Anggaran 2023 yang disampaikan pemerintah daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Pesisir Selatan selanjutnya akan dilakukan pembahasan 

antara Pemerintah Daerah dengan Banggar DPRD Kabupaten 

Pesisir Selatan,” pungkasnya. (Don)Ā 

PESSEL INVESTIGASIĀ 

DalamĀ 

rangka penyampaian nota pengantar rancangan Kebijakan UmumĀ 

Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara

Ā (PPAS) Tahun Anggaran 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan gelar sidang Paripurna di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (8/8-2023).

Ā 

Sidang Paripurna dihadiri oleh ketua DPRD Pessel, Ermizen dan dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD Pessel, Wakil Bupati Pesisir Selatan,Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si, Sekdakab Pessel, Mawardi Roska, Sekwan, kepala OPD, Forkompinda serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Pessel, Ermizen mengatakan, ” Dalam Paripurna tersebut juga membahas tentang kebijakanĀ 

Pendapatan Daerah pada KUPA Tahun 2023 Kabupaten Pesisir SelatanĀ 

seperti Hasil Pajak Provinsi Sumatera Barat Bagian Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023,” katanya.

” Selain itu, tentang Kemampuan realisasi DAU yang ditentukan penggunaannya padaĀ 

pendanaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK).

Ā Penyesuaian pengurangan penyerapan pendanaan PPPK sebesarĀ 

Rp53.124.428.000,00 (Lima puluh tiga miliar seratus dua puluhĀ 

empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah), ” ujarnya.

Kemudian dikatakannya dengan pengurangan tersebut Tentu akanĀ 

berdampak kepada pengurangan alokasi perhitungan ADD sekitarĀ 

Rp 5.312.442.800,00 (Lima Miliar Tiga Ratus Dua Belas Juta EmpatĀ 

Ratus Empat Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Rupiah) karena perhitunganĀ 

ADD dari total keseluruhan DAU yang diterima Pemerintah Daerah.

” Penyesuaian hasil perhitungan SiLPA padaĀ 

PERDAĀ 

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 APBDĀ 

Tahun 2022. Sedangkan untuk arah kebijakan belanja daerah Kabupaten PesisirĀ 

Selatan pada perubahan tahun 2023 seperti Pendanaan persiapan Pilkada yang disesuaikan dengan kebutuhan tahapan,” ujarnya.

Kemudian tentang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 3Ā 

/Pmk.07/2023 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota TahunĀ 

Anggaran 20

23, Menyesuaikan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-105-2023Ā  tentang Perkiraan Dana Bagi Hasil Pajak ProvinsiĀ 

Sumatera Barat Bagian Kabupaten/Kota Se Sumatera Barat TahunĀ 

Anggaran 2023.

Mengalokasikan belanja yang bersumber dari SiLPA earmarked,Ā 

yaitu sisa Kas BLUD baik RSUD maupun Puskesmas, Sisa DanaĀ 

BOS, sisa DAK fisik dan non fisik tahun sebelumya.

Ā Mengalokasikan belanja dalam rangka menyusun kajian-kajian, perencanaan, DED, Masterplan untuk mendukung upayaĀ 

percepatan pembangunan.

Ā Menyesuaikan belanja yang bersumber dari DAK fisik dan non fisik.

Dikatakannya Tahun 2023 merupakan tahun yang penuh tantangan denganĀ 

keluarnya Undang – Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubunganĀ 

keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dimana diĀ 

tahun ini kita mengenal DAU yang ditentukan penggunaannya dan DAUĀ 

yang belum ditentukan penggunaannya.

” Nota pengantar rancangan KUA PPAS Perubahan TahunĀ 

Anggaran 2023 yang disampaikan pemerintah daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Pesisir Selatan selanjutnya akan dilakukan pembahasanĀ 

antara Pemerintah Daerah dengan Banggar DPRD KabupatenĀ 

Pesisir Selatan,” pungkasnya. (Don)

More From Author

Ratusan Peserta Antusias Ikuti Pembukaan Gubernur Sumbar Cup 2023, Rabu, PWI Tantang Tim Tangguh PemprovĀ 

Dani Sopian Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Pessel Menggantikan Al Jufri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT