Peran KPPN Painan dalam Peningkatan Efisiensi dan SinergiPelaksanaan Transfer ke Daerah

Spread the love

Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik, serta Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dana Alokasi Khusus merupakan sumber dana dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu guna mendukung pendanaan kegiatan khusus, baik kegiatan fisik maupun non fisik, yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional.

Sementara itu, Dana Desa merupakan alokasi dana dalam APBN yang ditujukan bagi desa dan ditransfer melalui APBD kabupaten/kota.

Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Sejak tahun 2017, terjadi perubahan dalam mekanisme penyaluran Dana Alokasi Khusus dan Dana Desa melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dengan melibatkan 171 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia, termasuk KPPN Painan.

Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik.
Pada tahun 2023, berdasarkan Nota Kesepahaman antara DJPb dan DJPK Nomor NK-289/PB/2022 dan NK-01/PK/2022 mengenai Sinergi Pengelolaan Transfer ke Daerah, tidak hanya Dana Alokasi Khusus dan Dana Desa yang disalurkan melalui KPPN, tetapi seluruh Transfer ke Daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Insentif Fiskal juga akan disalurkan melalui KPPN di daerah.

Sebagai KPA Penyaluran Dana Transfer Umum, seperti DAU, DBH, DTK (DAK Fisik dan DAK Nonfisik), serta Dana Desa, KPPN Painan memiliki tanggung jawab untuk memantau dan mengevaluasi penyaluran Transfer ke Daerah di Provinsi Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Pesisir Selatan.

Evaluasi ini terwujud dalam Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Salah satu tujuan penyaluran Transfer ke Daerah melalui KPPN adalah untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan terhadap Pemerintah Daerah, meningkatkan efisiensi koordinasi, dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan.

Melalui langkah-langkah seperti sosialisasi, kunjungan, dan komunikasi rutin, KPPN Painan berupaya meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.

Hasil pemantauan hingga akhir Triwulan III tahun 2023 menunjukkan bahwa KPPN Painan telah menyalurkan Transfer ke Daerah, termasuk Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Desa, dan Dana Insentif Fiskal.

Pemantauan ini juga mencakup upaya KPPN Painan dalam memberikan bimbingan dan konsultasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan guna memastikan penyaluran dana tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut disampaikan kesimpulan terkait penyaluran pelaksanaan dan permasalahan yang terjadi sampai dengan akhir Triwulan III tahun 2023 sebagai berikut

  1. KPPN Painan telah menyalurkan Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Desa untuk Kabupaten Pesisir Selatan sebesar Rp1.034.091.775.387,- (bruto) atau 73,09% dari alokasi total yaitu sebesar Rp1.414.876.190.000,-. Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah salur per Triwulan III tahun 2023.

Diantaranya,
Dana Bagi Hasil sebesar Rp9.281.483.000,- atau 48,68% dari total pagu DBH.
Dana Alokasi Umum sebesar Rp636.853.648.000,- atau 77,98% dari total pagu DAU.

Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebesar Rp187.016.557.538,- atau 69,35% dari total pagu DAK Nonfisik.

Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp78.111.004.849,- atau 56,73% dari total pagu DAK Fisik.

Dana Desa sebesar Rp116.446.026.500,- atau 72,96% dari total pagu Dana Desa
Dana Insentif Fiskal sebesar Rp6.383.055.500,- atau 50% dari total pagu Dana Insentif fiskal

  1. Untuk menghindari risiko gagal salur, KPPN Painan selaku KPA BUN Penyalur TKD terus berupaya memonitoring dan mengingatkan penyampaian dokumen persyaratan penyaluran oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan agar dapat disampaikan sesuai dengan batas waktu

Sehingga penyaluran TKD dapat diterima oleh Pemerintah Daerah Pesisir Selatan secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran

3 Dalam rangka meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, KPPN Painan telah melakukan langkah-langkah, mengadakan sosialisasi terkait penyaluran TKD melalui FGD, persuratan, dan pesan Whatsapp

Melakukan kunjungan ke BPKPAD untuk memberikan bimbingan dan konsultasi terkait penyaluran Dana Desa, serta menyampaikan informasi terkait perkembangan penyaluran Transfer ke Daerah kepada Bupati, BPKPAD, dan Dinas-dinas.

Dengan adanya perubahan mekanisme penyaluran dan upaya peningkatan sinergi, diharapkan Transfer ke Daerah melalui KPPN dapat lebih efisien, efektif, dan berkontribusi pada penguatan desentralisasi fiskal serta mewujudkan pelayanan publik yang merata dan kesejahteraan masyarakat.

Evaluasi dan pemantauan terus dilakukan untuk memastikan bahwa penyaluran dana mencapai target output yang direncanakan dan untuk meningkatkan tata kelola keuangan yang baik.

Peraturan Menteri Keuangan yang terkait, seperti Nomor 130/PMK.07/2019, Nomor 222/PMK.07/2020, dan Nomor 17/PMK.07/2021, diharapkan dapat menjadi panduan yang efektif dalam pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa terkait secara berkala.

Disusun Oleh : Nurmailis
(Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal KPPN Painan)

More From Author

40 Surat Masuk Nominasi LMSI, Peserta Diminta Presentasikan

Pelepasan Khafilah MTQ Nasional Kabupaten Solok Mengikuti MTQ Nasional Tingkat Prov Sumbar di Kabupaten Solok Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT