Perda No 4/2011, Pajak Hiburan Tertinggi di Kota Padang, 75 %, Tempat Illegal Menjadi Lahan Oknum ‘Menyuburkan Maksiat’

Spread the love

Pajak hiburan, sangat potensial bagi Kota Padang untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, pajak hiburan itu, sangat tinggi, bahkan mencapai 75%. Namun, persoalan perizinan yang tak ada alias ilegal, PAD yang diharapkan mengalir ke kantong pribadi oknum yang bermain dibalik tempat hiburan ilegal itu.

Wajar saja terjadi perang bhatin antara Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang. Ini, sudah lama terasa, namun kedua OPD itu, berbeda gaya. Bapenda berprinsip bagaimana Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkat. Sementara, Sat Pol PP terus berburu, dengan dalih tempat itu tak punya izin dan berbau maksiat. Bahkan, menjadikan tempat tak berizin itu, menjadi lahan untuk kepentingan pribadi

Pajak hiburan merupakan tempat strategis untuk mendatangkan PAD. Karena, pajak hiburan itu mencapai 75 %. Dan, tertinggi dibanding pajak lainnya. Ini terlihat dari Perda No. 4 Tahun 2011, Tentang Pajak Hiburan. Bab II menyebutkan nama, objek, subjek dan wajib pajak.

Pasal 2, berbunyi dengan nama pajak hiburan dipungut pajak atas penyelenggaraan hiburan dengan memungut bayaran. Pasal 3 ayat 1, berbunyi, objek pajak hiburan adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Ini diperkuat Bab III, Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajal. Pasal 6 menyebutkan, besarnya tarif pajak yang dikenakan untuk masing masing objek pajak sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat 2.

Rincian pajak hiburan, untuk tontonan film 10%, pagelaran musik, tari dan busana 20%, kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya 35%, pameran 10%, diskotik, karaoke, klab malam, music room, cafe musik dan sejenisnya 75 %, sirkus, akrobat dan sulap 10%, permainan bilyard 20%, golf dan bowling 25%.

Selanjutnya, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan 20 %, pacuan kuda 10 %, mandi uap/spa 35 %, panti pijat dan refleksi 10%, pusat kebugaran (fitnes centre) 15%, pertandingan olahraga 10 %. Nah, dilihat dari besaran pajak yang diterima paling tinggi pajak diskotik, karaoke, klab malam, music room, cafe musik dan sejenisnya mencapai 75 %.

Menariknya, pajak tertinggi yang bisa meningkatkan PAD ini, malah sering jadi sasaran razia Sat Pol PP. Memang yang dirazia itu, alasanya ditempat karaoke, music room dan cafe musik, panti pijit, mandi uap/spa, refleksi yang tak punya izin.

Padahal, bukan mereka tak mau mengurus izin, terutama karaoke atau live musik, tapi terbentur persyaratan. Seperti radius 200 dari mesjid/mushalla dan sekolah. Sementara, kafe live musik, karaoke ataupun lainnya, terutama di Kawasan Pondok, berjarak dengan dekat dengan persyaratan itu, sehingga tak bisa mengurus izin

Alhasil, tempat tak berizin ini, menjadi buruan Sat Pol PP setiap malam, itupun terjadi tiap hari. Namun, semakin dirazia, semakin tumbuh subur. Karena, razia bukan menimbulkan efek jera, tapi memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi

Begitu juga, salon, mandi uap/spa dan panti pijit, banyak tak berizin. Kalaupun berizin, itupun menyalahgunakan izin. Karena, ada pijit plus atau mandi uap plus, menyediakan jasa untuk seks berkedok salon dan panti pijat itu. Dan, ini sudah bukan rahasia umum. Mereka sudah tahu, tapi diam membisu. Kalaupun razia sekedar angin lalu.

Begitu juga kafe ilegal, disamping tak mempunyai izin juga melebihi jam operasional sampai subuh. Itupun tiap hari dirazia, tapi tetap beroperasi. Padahal, razia ditempat ilegal itu, psikologisnya, berpengaruh kepada tempat karaoke, musik room dan cafe musik yang punya izin.

Razia itu, menjadi momok yang menakutkan bagi tamu. Meski, di karaoke, musik room dan musik cafe yang punya izin. Bayangkan mereka, saat razia disaksikan keramaian dan sorotan kamera membuat trauma. Sehingga, mereka takut mencari hiburan di Kota Padang, meski ditempat yang punya izin. Dan, akibatnya tentu berpengaruh kepada PAD. Wajar saja, terjadi perang bhatin antara Satpol PP dan Dispenda Kota Padang. Bersambung.

Penulis
Novri Investigasi

More From Author

Meski Dikepung, Athari Gauthi Ardi tak Terbendung

Langkah Cerdas Benny Utama, SH, MM, Mengundurkan Diri Menjadi Bupati, Kunci Satu Kursi di DPR RI, Raih Suara Tertinggi di Sumbar 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT