
Padang, Investigasi– Aroma busuk dugaan kongkalikong pelantikan Direktur Perumda Air Tirta Sago. “Abuse Of Power” (penyalahgunaan kekuasaan/wewenang) Walikota Payakumbuh, Dr. Zulmaeta selaku Kuasa Pemilik Modal, serta Sekretaris Daerah, Rida Ananda, merangkap Ketua Pansel/Pengawas, akhirnya dilaporkan LSM PENJARA Sumbar ke Kejaksaan Tinggi Sumbar, Senin, 27/4/2026 siang.
Laporan bernomor 07/SK.DPD.SB/LSM PJR/IV/2026 ini secara telanjang menyeret nama Dr. Zulmaeta (Walikota) dan Drs. Rida Ananda (Sekda) atas dugaan kejahatan jabatan dan penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) yang terstruktur dan sistematis!
Supardi, dalam Laporannya, Walikota Payakumbuh, Dr. Zulmaeta bersama selaku KPM Sekda Kota Payakumbuh, Rida Ananda selaku Ketua Pansel Direktur Perumda Air Tirta Sago, juga merangkap Ketua Dewan Pengawas, berpotensi dijerat UU Tipikor karena, ” Adalah tindakan menggunakan otoritas, jabatan, atau kekuatan yang dimiliki secara tidak sah atau tidak etis untuk keuntungan pribadi, golongan, atau untuk merugikan pihak lain.
Hal ini mencakup tindakan melampaui wewenang, manipulasi prosedur, korupsi, hingga intimidasi di lingkungan pemerintahan maupun tempat kerja.
Dugaan ‘Sutradara’ Penyelundupan Hukum!
Investigasi tajam LSM PENJARA mengungkap indikasi praktik Legal Bypass yang disinyalir dilakukan secara sadar oleh Tim Pansel. Mereka dituding sengaja mengangkangi Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 demi melapangkan jalan bagi figur tertentu melalui rekayasa administratif. Secara yuridis, terdapat indikasi kuat adanya Mens Rea (niat jahat) untuk mengakali aturan negara.
“Jangan anggap rakyat bodoh! Bagaimana mungkin calon yang diduga belum memiliki Sertifikasi Kompetensi bisa lolos seleksi dan dilantik paksa? Berdasarkan bukti kunci T-4 (Surat Dirjen Bina Keuda 4 Maret 2026), pelantikan ini nyata-nyata Batal Demi Hukum!” tegas Ketua DPD LSM PENJARA Sumbar, Supardi.
Bancakan Gaji Ilegal dan Dana CSR Rp200 Juta
Laporan tersebut juga membongkar potensi kerugian negara yang mengerikan. Karena pelantikan diduga tidak sah, maka setiap rupiah gaji dan fasilitas negara yang dinikmati sejak 2 April 2026 berpotensi menjadi Actual Loss atau kerugian negara murni.
Lebih berani lagi, LSM PENJARA menelanjangi pencairan dana CSR senilai Rp200.000.000,- yang disinyalir cair tanpa payung hukum Perwako. Tindakan ini disebut sebagai aksi Ultra Vires (melampaui kewenangan) yang diduga hanya menjadi ajang “bancakan” kepentingan kelompok tertentu!
Bola Panas di Tangan Jaksa: Sikat Habis ‘Ring Satu’!
Melalui dokumen analisis hukum T-11, LSM PENJARA mendesak Aspidsus Kejati Sumbar untuk tidak “main mata” dan segera memanggil paksa:
- Dr. Zulmaeta (Walikota/KPM)
- Drs. Rida Ananda (Sekda/Ketua Pansel)
- Seluruh Anggota Pansel ‘Stempel Karet’
“Bukti awal sudah ‘telanjang’ di meja Jaksa. Rakyat menunggu nyali Kejati untuk menyikat habis para perusak aturan ini. Asas praduga tak bersalah tetap kita junjung sebagai marwah hukum, namun hukum tidak boleh tumpul ke atas!” tutup laporan tersebut.
Dilain tempat, portal berita starbpknews.id, beritakan besok, Selasa 27 April 2026 Gerakan Pemuda Peduli Indonesia (GPPI) akan Melaksanakan Aksi Unjuk Rasa didepan Kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta.
Adapun Tema yang akan disuarakan adalah Lawan Mal Administrasi dan Permainan Jabatan BUMD Terkait Dugaan Penyimpangan Seleksi Direktur Perumda Tirta Sago Payakumbuh.( PJ )


