
Peraturan Presiden (Perpres) Pengadaan Barang/Jasa, terus di evaluasi dan diperbaiki. Perubahan menjadi landasan, pengadaan barang/jasa dan pelaksanaan pekerjaan proyek. Walau sifatnya, memperbaiki sistim dan menghindari kecurangan, malah makin terbuka peluang Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN)
Jangan heran dan tak perlu heran, banyak sekarang pembangunan, program dan proyek pemerintah, tiba tiba dikerjakan. Bahkan, di lapangan sudah terlihat pekerjaan tanpa ditenderkan. Malah BUMN dominan yang mengerjakan. Kok bisa, ya bisa. Makanya, jangan heran, sebab terbuka peluang dan kesempatan
Perpres No.46 Tahun 2025, Menambah Daftar Panjang Proyek Penunjukkan Langsung
Tentu timbul pertanyaan, kenapa bisa terjadi. Perpres 46 Tahun 2025, perubahan ke dua Perpres 16 Tahun 2018, membuka peluang pembangunan, program dan proyek pemerintah tanpa dilakukan tender. Soalnya, ada penambahan ayat Pasal 38 ayat 5
Seperti kita ketahui, selama ini mekanisme atau pemilihan penyedia ada 5 cara. E Purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukkan Langsung, Tender Cepat dan Tender. Perpres 46 Tahun 2025, untuk Penunjukkan Langsung (PL) diatur Pasal 38 ayat 4.
Disebutkan Penunjukkan Langsung dilaksanakan untuk pekerjaan konstruksi atau jasa dalam keadaan tertentu. Artinya, disebutkan keadaan tertentu, bukan berdasarkan nilai. Diuraikan dalam pasal 38 ayat 4.
Kriteria barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya untuk kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 meliputi. a pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah dan/atau bantuan presiden berdasarkan arahan presiden
Kesimpulannya, kalau presiden sudah memberikan arahan untuk proyek, program prioritas pemerintah. Jika ada yang mengatakan, ini bantuan pemerintah atau presiden. Dan, presiden memberikan arahan, akan dilaksanakan melalui Penunjukkan langsung, buka E Purchasing, bukan juga mekanisme tender
Wajar sekarang, proyek pemerintahan di Balai yang ada di Sumbar langsung dikerjakan oleh perusahaan, seperti Hutama Karya, Nindi Karya dan Brantas Adipratama, tanpa harus melalui E Purchasing maupun mekanisme tender. Bersambung
Penulis
Novri Investigasi
Pemerhati Jasa Konstruksi


