
Sijunjung, Investigasi_Seorang pria berinisial MH (39), warga Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/6/2025) siang.
Pelaku diamankan di tepi jalan Jorong Taratak Baru, Kenagarian Padang Laweh Selatan, sekitar pukul 13.30 WIB. Dari lokasi, polisi menyita tiga paket plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, dengan total berat mencapai 6,14 gram.
“Barang bukti kami temukan dalam saku celana tersangka saat dilakukan penggeledahan. Semuanya diduga narkotika golongan satu jenis sabu,” kata AKP Elfison, Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung.
Selain sabu, polisi juga menyita 41 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 22 lembar pecahan Rp50 ribu, sebuah sepeda motor Scoopy warna abu-abu, dan beberapa plastik klip kosong.
Menurut Elfison, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Polisi segera melakukan penyelidikan sebelum mengamankan tersangka.
“Tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Elfison.
Selama proses penangkapan dan penggeledahan, polisi turut menghadirkan dua saksi dari warga sekitar untuk memastikan prosedur dilakukan secara transparan.
Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sijunjung akan di memproses lebih lanjut. Rizki


