
Pasaman Barat, Investigasionline – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menggelar konferensi pers terkait pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 241,91 gram. Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di Aula Tatang Trawang Tungga, Mapolres Pasaman Barat, pada Jumat (16/5/2025).
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, memimpin langsung kegiatan ini. Ia turut didampingi oleh Kasat Resnarkoba Iptu Roni Surya Putra, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasbar M. Yusuf Putra, serta perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat.
Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan hasil dari tiga pengungkapan kasus di tiga lokasi berbeda pada bulan April dan bulan Mai. Tiga titik tersebut berada di Kecamatan Ranah Batahan, Kecamatan Pasaman, dan Kecamatan Talamau.
“Dari ketiga lokasi ini, kita berhasil mengamankan empat orang tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum. Total sabu yang berhasil kita sita sebanyak 241,91 gram,” tegas AKBP Agung Tribawanto.
Ia juga menekankan bahwa wilayah Pasaman Barat masih menjadi daerah yang rawan peredaran narkoba. Meski telah banyak pengungkapan dan penindakan, peredaran narkotika belum menunjukkan tanda-tanda menurun.
“Kami tidak akan pernah lelah dalam memberantas peredaran narkoba. Ini adalah ancaman serius bagi generasi muda. Semua pihak harus berkomitmen dan bersinergi untuk memutus mata rantai peredaran ini,” ujarnya.
Kapolres juga menambahkan bahwa berbagai modus terus dilakukan oleh para pelaku untuk mengelabui petugas. Kreativitas pelaku dalam menyembunyikan barang bukti menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.
“Mulai dari menyelundupkan melalui kendaraan pribadi, menyamarkan dalam kemasan makanan, hingga menyimpannya di tempat-tempat tak terduga. Namun kami tetap waspada dan siap melakukan tindakan tegas,” katanya.
Sementara itu, Kajari Pasbar M. Yusuf Putra menyatakan dukungannya terhadap upaya Polres dalam memberantas narkoba. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan siap memproses setiap perkara narkotika dengan penanganan maksimal dan transparan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba. Semua akan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini demi menjaga keselamatan masyarakat dan generasi muda kita,” ucapnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di dalam alat pemusnah khusus, disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir. Kegiatan berlangsung dengan pengamanan ketat dan tetap mengikuti prosedur hukum.
Dengan pemusnahan ini, Polres Pasaman Barat berharap dapat memberikan pesan kuat kepada masyarakat, bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba adalah kejahatan serius yang harus ditangani bersama.
“Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab semua elemen masyarakat. Kami mohon kerja sama dari seluruh pihak untuk memberikan informasi dan menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tutup Kapolres FAT


