
Pasaman Barat, Investigasionline– Kepolisian Resor Pasaman Barat melalui Polsek Talamau terus melakukan upaya preventif dalam menanggulangi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menyosialisasikan larangan terhadap segala bentuk kegiatan tambang emas ilegal kepada masyarakat.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau pada Sabtu (19/4/2025). Kegiatan ini turut melibatkan perwakilan masyarakat serta Wali Nagari Sinuruik, guna memperkuat pemahaman bersama mengenai bahaya dan dampak dari praktik tambang emas ilegal.
Kapolsek Talamau, Iptu Donal, menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku untuk semua pihak, baik yang berperan sebagai pekerja, penyedia lahan, maupun pemodal dalam kegiatan tambang ilegal di wilayah hukum Kecamatan Talamau.
“Kami ingin semua pihak menyadari bahwa aktivitas tambang emas ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Iptu Donal dalam keterangannya.
Menurutnya, kegiatan tambang emas tanpa izin telah membawa dampak yang cukup serius di beberapa daerah, seperti kerusakan lingkungan, pencemaran air, dan potensi konflik sosial. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen melakukan pencegahan sejak dini melalui edukasi langsung ke masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, Iptu Donal juga memaparkan isi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Ia menekankan bahwa setiap individu yang terlibat dalam PETI dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa ada konsekuensi hukum yang serius bagi mereka yang melanggar. Tidak hanya pidana penjara, tetapi juga denda yang besar,” tegasnya.
Iptu Donal juga mengajak para tokoh masyarakat dan adat untuk turut serta menjaga ekosistem lingkungan serta tidak memberikan ruang bagi aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka. Kerja sama ini, katanya, menjadi kunci untuk menciptakan kawasan yang aman dan lestari.
“Dukungan tokoh masyarakat dan adat sangat penting dalam menumbuhkan kesadaran kolektif. Mereka punya pengaruh besar untuk mengarahkan warga ke jalan yang benar,” tambahnya.
Ia juga menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan bertindak tegas jika ditemukan aktivitas tambang ilegal, terutama yang menggunakan alat berat seperti ekskavator di wilayah Tombang Mudiak maupun Tombang Hilia.
“Kami tidak akan toleransi terhadap pelanggaran ini. Jika terbukti ada tambang ilegal, kami akan lakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iptu Donal dengan tegas.
Sebagai langkah lanjutan, Polsek Talamau akan terus melakukan imbauan secara berkala dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di sekitar mereka.
“Kami berharap partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Kerjasama yang baik antara polisi dan warga adalah kunci utama dalam memberantas tambang emas ilegal,” tutupnya. FAT


