
Rang Muaro badayuang sampan
Malinteh bawah jambatan Sitinurbaya
Bakato juo Eviyandri Rajo Budiman
Pornografi malangga adaik Jo budaya
Tagak manjago Tugu Marpati
Tasabuik juo Danau Cimpago
Jan main main jo pornografi
Hukumannyo dando Jo panjaro
Rimbo Tarok di Kecamatan Kuranji
Raminya pasa di hari akaik
Ba harok juo urang sa nagari
Basamo manakan panyakik masyarakaik
PADANG, INVESTIGASI_Pornografi dan porno aksi berkedok acara ulang tahun, menuai kecaman Ketua Forum Komunikasi Anak Nagari (FKAN) Pauh IX Kuranji Evi Yandri Rj Budiman. Katanya, organ tunggal yang menampilkan artis seronok berbau pornografi di salah satu Komplek Perumahan di Belimbing Nagari Pauh IX Kecamatan Kuranji, Minggu malam (26/7/2026), sangat meresahkan.
Evi Yandri yang juga Wakil Ketua DPRD Sumbar sekaligus menyayangkan tarian seronok yang berbau porno aksi tersebut difasilitasi oleh anak nagari sendiri, yang seharusnya menjaga nilai – nilai yang ada di Nagari Pauh IX. Seperti, nilai nilai agama, nilai adat dan budaya serta nilai – nilai kearifan lokal.
“Namun, kita menghargai upaya pemerintah kecamatan dan kelurahan serta unsur adat yang menyelesaikannya secara kekeluargaan. Tapi masalahnya tidak sesederhana itu hanya selesai dengan kata maaf saja,” ujar Evi Yandri.
Dikatakan, dilanggar bukan hanya sebatas norma susila dan etika saja. Tapi, juga ada norma adat dan budaya yang dilanggar,. Bahkan, selain pelanggaran adat, yang basandi sarak, sarak basandi Kitabullah (ABS – SBK).
Kemudian, juga pelanggaran hukum positif yakni, yang termaktub dalam UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Terutama, pasal 34,35 dan 36,yang bunyinya. Pasal 34 menyatakan, Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).
Kemudian narasi, Pasal 35 menyebutkan. Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Lalu Pasal 36 menegaskan, Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Artinya, dalam UU 44 /2008 tenang Pornografi tidak main – main dengan tegas dan jelas ancaman hukuman penjaranya sekaligus dendanya. Baik itu sebagai pelaku pornografi itu sendiri maupun orang yang mempasilitasi dan pemilik organ tunggal sendiri.
“Maka jangan pernah kembali terjadi kasus yang sama di kemudian hari. Jika, terjadi kasus yang sama, maka perlu dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) lalu ditindak secara hukum yang berlaku, agar ada efek jeranya,” ujar Evi Yandri.
Kalau idealnya diselesaikan secara adat, maka pelanggaran ini harusnya melibatkan pucuk pimpinan adat (ketua KAN) diproses secara adat di lembaga adat itu sendiri dengan menghadirkan pihak yang berkompeten secara adat.
“Karena kasus ini termasuk dalam pelanggaran pidana umum, maka ke depannya masih terjadi kasus yang sama kita meminta aparat melakukan upaya penegakan hukum sesuai undang-undang yaang berlaku, “ujar Evi Yandri.
Diharapkan dengan telah diperdakanya, Perda Kota Padang No. 5/2026 tentang Penguatan Lembaga KAN dan Pelestarian Nilai Budaya Budaya Minangkabau baru – baru. Maka, perlu ditindaklanjudi dengan melahirkan Peraturan Nagari (Perna) di nagari yang ada di Kota Padang. Terutama dalam menyikapi dan menekan penyakit masyarakat (Pekat). Rel/Nv


