
TANAHDATAR, INVESTIGASI_Tak kunjung usai, makin kusut masai. Belum habis satu persoalan, sekarang mencuat lagi masalah lain. Dan, makin membuat gaduh pekerjaan Jembatan Lubuk Pauh, Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintah Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar
Menariknya, semua persoalan yang mencuat pada proyek yang dikerjakan PT. Alco Sejahtera Abadi, masih group PT. Rimbo Paraduan dibawah pimpinan Suryadi Halim, berjalan lancar tanpa hambatan.
Sebab, semua pihak yang terlibat dalam pekerjaan proyek senilai Rp24.390.098.000, milik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar itu, memilih jurus bungkam demi mengamankan pekerjaan dilapangan
Belum habis masalah material ilegal bertopeng permohonan warga, sekarang mencuat lagi persoalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Terbukti, tak satupun pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Padahal, bekerja di lokasi yang rawan kecelakaan. Telusuran media ini, Senin (27/7) pekerja tak menggunakan APD. Seperti helm proyek, sepatu safety, rompi reflektif, sarung tangan, kacamata pelindung dan masker, saat pekerjaan las jembatan
Ini membuktikan rekanan tak profesional, sementara anggaran APD ada dalam kontrak. Tidak itu saja, perusahaan milik Alm Benny itu, juga melabrak UU Nomor 1 Tahun 1970, Tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, terkait K3.
Aturan itu, mewajibkan perusahaan dan pekerja untuk mematuhi standar keselamatan kerja, termasuk penggunaan APD sesuai jenis pekerjaan dan tingkat resiko
Apalagi lingkungan pekerjaan jembatan itu, memiliki resiko yang tinggi. Seperti kejatuhan material, terpeleset, tertusuk benda tajam dan resiko lainnya. Helm proyek, sepatu safety, rompi reflektif, sarung tangan, kacamata pelindung dan masker, terkesan diabaikan. Ini membuktikan rekanan tak bekerja profesional
Sebelumya Terungkap Persoalan Material Ilegal
Tidak saja, APD yang menjadi persoalan, sebelumnya juga terungkap masalah material ilegal pada pekerjaan Jembatan Lubuk Pauh, Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintah Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.
Sebab, ditenggarai menggunakan material tak berizin dan diambil di lokasi pekerjaan. Persoalan inipun, sempat, memicu gelombang protes dari warga. Terbukti, puluhan warga buat surat pernyataanAsia Tenggara & Kepulauan Pasifik
Tidak itu saja, proyek milik Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), progres pun masih diragukan. Diprediksi proyek dikerjakan PT. Alco Sejahtera Abadi tak selesai tepat waktu dan mutu. Bukan tanpa alasan, hujan dan air sungai, bakal menjadi penghalang pekerjaan
Apalagi, pekerjaan dilapangan, ditenggarai minus progres. Sebab, belum terlihat tiang jembatan pada proyek bernomor kontrak 28/PKK/SK-PJN-86-03-23.1.1/XII/2025 dengan masa pelaksanaan 300 hari kalender, nilai kontrak Rp24.390.098.000
Terkait pekerjaan dugaan menggunakan material pasir di lokasi pekerjaan itu, warga pun membuat surat pernyataan. Dan, bakal menjadi bom waktu proyek tersebut. Bahkan, bakal menjadi penghalang kelancaran pekerjaan.
Karena, mengambil material tak berizin, itupun di lokasi pekerjaan. Bahkan, juga tak melibatkan warga setempat. Apalagi, dilokasi itu, tak ada izin penambangan galian C. Kok, bisa perusahaan berbuat semena semena.
“Makanya, kami warga membuat surat pernyataan, terkait material pasir ini,” kata salah seorang warga yang ikut menanda tangani surat pernyataan itu
Atas Permintaan Warga
Lain lagi disampaikan Noor Aris Syamsu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Via WA nya, saat dikonfirmasikan, mengaku material yang berasal dan dipasok dari rakyat nagari di lokasi pembangunan Lubu Pauh itu adalah permohonan dari warga.
“Itupun hanya sebagian kecil dari material yang kita pakai. Kita tetap menggunakan material dari vendor yang memiliki izin untuk proyek pembangunan Jembatan Lubuk Pauh,” katanya
Aris panggilan akrab PPK itu, juga menyaran, untuk lebih berimbang silakan dikonfirmasikan kepada Wali Nagari Lubuk Jantan, selaku tokoh setempat yang juga mengetahui kondisi ini. Tentu timbul pertanyaan, apakah dibenarkan, menggunakan material tanpa izin, walau tak banyak dan berdalih permintaan masyarakat. Entahlah
Penulis : Dion
Editor :
Novri Investigasi


