Bersama PT. Multicon Jagat Perkasa, PT. Bima Arjuna mendominasi proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Selatan. Namun, berujung persoalan. Pasalnya, proyek dikerjakan keduaxerusahaan itu terindikasi merugikan negara. Terbukti dari temuan BPK RI tahun 2021
PADANG, INVESTIGASI_Setelah menyetor ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sebesar Rp214.314.499, terkait temuan BPK RI, PT. Multicon Jagat Perkasa juga mengembalikan uang negara yang disetorkan ke kas Kabupaten Pesisir Selatan. Pengembalian itu, terkait atas terjadinya perselisihan pada pekerjaan proyek di dinas tersebut.
Dua perusahaan itu, dari data didapat media ini dan temuan LSM Ampera Sumbar, ada beberap paket yang dikerjakan kedua perusahaan tersebut di Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2020. Kedua perusahaan itupun berakhir permasalahan dan terindikasi merugikan negara.
Untuk pekerjaan PT. Bima Arjuna Prakarsa mengerjakan pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan jalan PHJD KPDN Mandeh dengan pagudana Rp25 M. Pemeliharaan rutin di ruas Tarusan – Sungai Tawar – Teluk Raya, Tarusan – Simpang Araw, Simpang Pulai Batu Kalang – Bukik Langkisau, Salido – Carocok
Sedangkan PT. Multicon Jagat Perkasa, mengerjakan paket sebesar Rp15 M dan Rp14 M. Diantaranya peningkatan jalan kabupaten, pemeliharaan jalan berkala (DAK Reguler) Pasar Baru Lumpo dan Sungai Rotan-Punagasab Rp14 M sepanjang 9,7 KM.
Pekerjaan peningkatan jalan kabupaten (DAK Reguler), rehabitas jalan (DAK 2020) ruas Api Api Lubuk Kampai, Salido Batu Kanik, panjang penanganan 8,3 Km, pagudana Rp14 M.” Tak tertutup kemungkinan pekerjaan proyek oleh kedua perusahaan itu, terindikasi merugikan negara dan harus menyetor ke kas daerah berdasarkan temuan BPK RI,” kata Edwar Bedang LSM Ampera.
If Direktur PT. Multicon Jagat Perkasa, mengaku tak ada lagi persoalan dengan Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Selatan.”Mungkin PT. Bima Arjuna Prakarsa yang belum menyetorkan ke kas daerah Kabupaten Pesisir Selatan,” kata If seraya mengatakan, tak ada lagi permasalahan dengan perusahannya.
Pernyataan yang sama disampaikan Eka, Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dan Kadis PUPR, Syafriwan, mengatakan, PT. Bima Arjuna Prakarsa akan melunasi awal bulan ini.” Sedangkan kelebihan pembayaran PT. Bima Arjuna Prakarsa sebesar Rp161 juta,” katanya. NV
buy stromectol 6mg – ivermectin order online carbamazepine brand