
Pasbar, Investigasionline– Puluhan masyarakat dan Tokoh Masyarakat Banjar Bahal, Nagari Koto Sawah, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), menyampaikan aspirasi kepada DPRD Pasaman Barat terkait tuntutan atas lahan seluas sekitar 125 hektare yang mereka klaim telah dikuasai oleh PT Bakrie Pasaman Plantation (PT BPP) selama kurang lebih 30 tahun.
Aspirasi tersebut disampaikan melalui surat kepada DPRD Pasaman Barat dan dilanjutkan dengan agenda dengar pendapat (hearing) bersama Komisi II DPRD pada Senin (13/7). Dalam pertemuan itu, masyarakat meminta agar hak mereka atas lahan tersebut dapat dipulihkan atau diberikan ganti rugi yang layak.
Salah seorang ninik mamak setempat, Yusman, didampingi Zulkifli, menjelaskan bahwa lahan tersebut awalnya diserahkan kepada masyarakat oleh ninik mamak Parit, St. Syah Johan, sekitar tahun 1980. Penyerahan dilakukan berdasarkan ketentuan adat yang disertai dokumen pendukung yang lengkap.
Menurut Yusman, setelah penyerahan itu masyarakat mengelola lahan tersebut selama kurang lebih empat tahun untuk kegiatan pertanian. Namun, karena kawasan tersebut kerap dilanda banjir, masyarakat akhirnya meninggalkan lahan tersebut.
Ia menuturkan bahwa pada tahun 1992, PT Bakrie Pasaman Plantation mulai melakukan penggarapan lahan tanpa adanya koordinasi maupun persetujuan dari masyarakat ataupun para ninik mamak yang mengklaim memiliki hak ulayat atas kawasan tersebut.
Lahan yang dipersoalkan berada di wilayah Banjar Bahal, Jorong Koto Sawah Selatan, Nagari Koto Sawah, Kecamatan Lembah Melintang, dengan luas diperkirakan mencapai sekitar 125 hektare. Saat ini, seluruh areal tersebut telah ditanami oleh perusahaan.
Dalam hearing bersama DPRD, pihak PT. BPP tidak hadir, namun masyarakat menegaskan tuntutannya agar perusahaan memberikan ganti rugi atas lahan yang telah dikelola selama puluhan tahun tersebut. Mereka berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga meminta DPRD Pasaman Barat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius dengan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan dan instansi teknis, sehingga status kepemilikan lahan dapat diperjelas.
Ketua Komisi II DPRD Pasaman Barat, Nefri Nawawi, mengatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh kronologi persoalan yang disampaikan masyarakat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Menurut Nefri, DPRD meminta masyarakat menyerahkan data dan dokumen pendukung, termasuk kronologi sejak awal penguasaan lahan, agar dapat dilakukan penelaahan bersama Dinas Perkebunan serta instansi terkait lainnya.
“DPRD akan mempelajari seluruh dokumen dan kronologi yang disampaikan masyarakat. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan dan pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang objektif sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nefri Nawawi.
Sementara itu General Manager (GM) PT. Bakrie Pasaman Plantation, Agry, saat di hubungi melalui WahatsApp, terkait tuntutan masyarakat belum memberikan keterangan resmi. fat


