
Pasbar, investigasionline- Walau pemerintah pusat berusaha mengurang beban masyarakat dalam bersekolah. Membuat sekolah gratis namun itu tidak menjadi penghalang bagi kepala sekolah dalam melancarkan aksi pungutan liar (Pungli) di sekolah mereka dengan berlindung di balik iyuran-iyuran komite.
Kebusukan tersebut ter endus di sejumlah sekolah negeri, tingkat, SD, SMP dan SMA di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Praktik tersebut diduga dilakukan dengan berlindung di balik komite sekolah, sehingga membebani wali murid melalui berbagai iuran yang ditentukan. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang tengah berjuang menghadapi tekanan ekonomi.
Praktisi hukum Pasbar, Adma Sadli, Rabu (24/9), mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena ini. Ia menilai sangat ironis apabila sekolah negeri yang sudah mendapatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih memberlakukan pungutan kepada wali murid. Padahal, dana BOS telah dirancang untuk menutup kebutuhan utama operasional sekolah.
Menurut Adma, terdapat tiga jenis BOS yang dialokasikan untuk sekolah negeri, yaitu BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi. BOS Reguler digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekolah, BOS Kinerja diperuntukkan bagi sekolah berprestasi, sedangkan BOS Afirmasi diberikan bagi sekolah yang berada di daerah Tertinggal, Terluar, dan Transmigrasi (3T).
“Dengan adanya tiga skema BOS ini, seharusnya kebutuhan pokok sekolah negeri sudah terjamin,” tegasnya.
Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan hal berbeda. Adma menyebut masih banyak sekolah negeri yang menjadikan komite sebagai tameng untuk menarik dana dari wali murid. Dalih yang digunakan pun beragam, mulai dari pembangunan mushalla hingga kembali munculnya pungutan menyerupai Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
“Ini sangat memberatkan orang tua, apalagi kondisi ekonomi masyarakat Pasbar sedang sulit,” ujarnya.
Ia menambahkan, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas melarang komite melakukan pungutan, kecuali menerima bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela. Sementara itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 juga menegaskan sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan karena sudah menerima dana BOS.
“Disini jelas-jelas di terangkan bahwa tidak ada celah apapun untuk melakukan pungutan di sekolah negeri. Kalau sifatnya sukarela, itu berbeda dengan pungutan. Sukarela tidak ada patokan angka atau jumlah, sementara yang terjadi sekarang banyak wali murid merasa terpaksa karena ada tekanan dari pihak sekolah,” jelas Adma.
Lebih lanjut, Adma menegaskan bahwa pungli di sekolah negeri tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga dapat dijerat dengan hukum pidana. Pasal 368 KUHP menyebutkan bahwa tindakan pemerasan atau pungli bisa dikenakan sanksi pidana penjara. Selain itu, praktik pungli juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Dari sisi administratif, sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelaku cukup berat. Pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dapat dikenai teguran, penurunan pangkat, mutasi, hingga pemberhentian dari jabatan. Kepala sekolah yang terbukti melakukan pungli bahkan berpotensi diberhentikan permanen dari status PNS.
Sementara itu, bagi sekolah sebagai institusi, sanksi bisa berupa kewajiban mengembalikan dana kepada wali murid, pembatalan seluruh pungutan, hingga audit publik terhadap keuangan sekolah. Dalam kasus yang berat, izin operasional sekolah yang diselenggarakan masyarakat dapat dicabut.
Adma juga menyoroti perlunya masyarakat untuk lebih berani melapor. Saluran pelaporan bisa dilakukan ke Dinas Pendidikan, Inspektorat, maupun Satgas Saber Pungli, atau datang ke kantornya agar di fasilitasi untuk melaporkan kegiatan pungli tersebut ke yang berwenang.
“Kalau masyarakat hanya diam, praktik pungli ini akan terus berulang dari tahun ke tahun,” katanya.
Ia berharap aparat penegak hukum dinas pendidikan Kabupaten dan Dinas Pendidikan Provinsi terkait jenjang SMA serta Inspektorat, Kejaksaan tidak menutup mata terkait jeritan masyarakat tersebut.
“Masyarakat Pasbar sudah cukup terbebani dengan ekonomi. Jangan lagi dunia pendidikan yang seharusnya meringankan, malah menambah penderitaan,” tegas Adma.
Sementara tugas utama Komite sekolah adalah meningkatkan mutu pendidikan melalui berbagai cara, termasuk memberikan pertimbangan kebijakan sekolah, mengawasi pelaksanaan program dan keuangan, menggalang dana dan sumber daya masyarakat, serta menjembatani komunikasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat.
Saat di hubungi, Kepala Dinas Pendidikan Pasbar, Adrianto, mengatakan, kalau sifat punglinya wali murid merasa terpaksa maka harus dihentikan.
“Kalau walimurid merasa terpaksa itu harus kita hentikan jawabnya dengan singkat,” kata Adrianto
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi, saat di hubungi melalui WhatsApp, terkait maraknya dugaan Pungli di tingkat SMAN di Pasbar, beliau tidak membalas. Fat


