Reaksi Cepat dari Kecamatan Pauh, melakukan OTT Pelanggar K3, Sesuai Perintah PJ Walikota Padang

Spread the love

PADANG, INVESTIGASI, Titin Masfretin, Camat perempuan Kota Padang yang satu ini memang punya nyali dan respon yang cepat/ luar biasa.

Buktinya, baru beberapa hari/ jam, Pj Walikota Padang Andree Algamar memerintahkan agar Pimpinan Kecamatan bersama Satpol PP yang di BKO kan di kecamatan dan kelurahan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) bagi masyarakat yang membuang Sampang sembarang/ pelanggar K3, atau buang sampah di tempat pembuangan sampah liar (TPS liar),
Camat Pauh ini langsung beraksi ke sejumlah tempat di wilayah kerjanya, Senin malam.

Kegiatan yang dilakukan antara lain
Patroli pengawasan K3 di median Jalai, dimulai dari Kel. Binuang Kp. Dalam Kampung Periuk RT. 02 RW. 04 sampai dengan perbatasan Kel. Cupak Tangah dengan Kapalo Koto (sebelum jembatan Jamsek).
Disini ditemukan 10 titik pembuangan sampah dari 17 titik pembuangan sampah sebelumnya.

Dalam kegiatan tersebut ditemukan 3 orang oknum yang tertangkap tangan di lokasi.
Informasi yang ditemukan di lapangan bahwasanya sampah tersebut berasal dari rumah kost dan pelaku usaha yang berada disekitar itu.

Terhadap.merela diberikan tindakan, seperti teguran secara persuasif dan dalam bentuk tertulis dengan melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada yang bersangkutan.

Tim OTT Kecamatan Pauh antara lain Kasi Trantib Kec. Pauh , Kasi Perizinan Kec. Pauh, ⁠Kasi OPS Pol. PP Kota padang, Kasi Trantib Kelurahan, dan anggota BKO Pol PP. Kec. Pauh.

Camat Pauh Titin Masfretin mengingat, agar masyarakat yang sudah ditegur tertulis dan dibuatkan berita acaranya jangan mengulangi perbuatannya
Karena diancam denda maksimal Rp5 Juta atau kurungan penjara maksimal tiga bulan.

Buanglah sampah pada tempat yang sudah disediakan. Jangan buang lagi sampah ke TPS liar. Mari Kita sama sama mewujudkan Padang beriman,/ bersih indah dan nyaman serta sehat. –Richard

More From Author

Mencegah Stunting di Padang, Dimulai dari Pranikah

Sam Salam; Marano dek Tabedo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT