Oleh : Nurmailis
Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal KPPN Painan
![](https://investigasionline.press/wp-content/uploads/2022/12/IMG_20221206_204447.jpg)
Registrasi Sosial Ekonomi atau yang lebih dikenal dengan REGSOSEK merupakan kegiatan pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.
REGSOSEK merupakan bentuk upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, kegiatan ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk melakukan Reformasi Program Perlindungan Sosial yang diarahkan pada perbaikan data penerima serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.Data kependudukan tunggal dapat membantu pemerintah melaksanakan berbagai program perlindungan sosial secara terintegritas, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien. Sehingga tidak ada penduduk yang terlewat ataupun mendapatkan manfaat ganda dari setiap program perlindungan sosial yang dilaksanakan pemerintah.
Sering terlihat masyarakat dengan perekonomian lemah tidak menerima manfaat dari program perlindungan sosial, sementara tidak jarang terdapat kasus penduduk yang memiliki kondisi perekonomian yang stabil menerima secara penuh manfaat dari program perlindungan sosial.
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, data hasil REGSOSEK diharapkan mampu menjadi bahan baku utama dalam pembuatan program dan kebijakan di masa mendatang sehingga dapat menurunkan tingkat exclusion error dari kebijakan atau program yang dibuat, dalam artian mampu meningkatkan kualitas suatu program atau kebijakan.
Selain sebagai dasar pembuatan kebijakan Data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.
Kegiatan REGSOSEK merupakan kerjasama gugus tugas yang terdiri dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Seluruh instansi ini bersinergi dalam membantu suksesnya kegiatan pendataan di lapangan yang berlangsung sejak tanggal 15 Oktober hingga 14 November 2022 serta kegiatan pengolahan data yang ditargetkan akan rampung pada triwulan pertama tahun 2023 mendatang. Bersama pemerintah daerah, BPS menjalin kerjasama untuk dapat menjamin kegiatan pendataan berjalan dengan baik dan tepat waktu.
Proses pengumpulan data di lapangan melibatkan sekitar 441 ribu petugas pendataan yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.
Tata laksana pengumpulan data dilakukan menggunakan metode door to door dengan moda paper and pencil interviewing (PAPI) atau sering disebut wawancara tatap muka menggunakan kuesioner cetak. Metode ini dilengkapi proses geotagging dan pengambilan foto bagian tempat tinggal yang dikhususkan untuk keluarga dengan kategori miskin dan miskin ekstrim.
Berangkat dari desa, pemutakhiran data Regsosek dilakukan secara bottom-up, menempatkan desa sebagai ujung tombak pengelolaan data yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dukungan BPS melalui Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) mampu meningkatkan kapabilitas statistik yang dimiliki aparat desa serta menjamin kualitas dan pengawasan terhadap pemutakhiran data.
Uji coba tata kelola pemutakhiran dilaksanakan pada tahun 2022 melibatkan kabupaten/kota yang memiliki kesiapan (SDM, infrastruktur, dll.) yaitu di Kabupaten Sumedang, Kabupaten Jembrana, Kota Prabumulih, Kota Padang Panjang, dan lainnya.
Pendanaan kegiatan pendataan REGSOSEK yang berlangsung selama satu bulan penuh berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022. Sebanyak Rp3,3 triliun dana telah digelontorkan untuk proses pendataan. Dana tersebut dikeluarkan untuk membayar upah petugas pendataan di lapangan dengan besaran upah yang berbeda di setiap daerah sesuai dengan tingkat kemahalan daerah.
Upah tertinggi diberikan untuk petugas pendataan di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp4,1 juta. Sementara upah terkecil didapatkan oleh petugas di Jawa Tengah sebesar Rp3,2 juta. Sementara itu, dana yang dikeluarkan untuk pengolahan data yang akan berlangsung hingga awal tahun 2023 mendatang akan diambil dari APBN Tahun 2023 sebesar Rp872 miliar.
Secara keseluruhan dana yang dianggarkan untuk kegiatan REGSOSEK, hingga tuntas sebesar Rp4,4 Triliun. Nilai ini setara dengan 4 persen dari total anggaran APBN untuk bidang kesehatan sepanjang Tahun 2022. Oleh sebab itu terdapat tanggung jawab yang tinggi dalam suksesnya pelaksanaan kegiatan ini agar APBN yang berasal dari masyarakat tersebut manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Seluruh artikel ini merupakan opini, pendapat, dan gagasan pribadi dari penulis. Bukan merupakan pandangan dan pernyataan resmi dari institusi tempat penulis bekerja.