
Pasbar, Investigasionline– Sebanyak 36 adegan diperagakan oleh tersangka NJ (39) alias Ucok dalam rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Khoiron Lubis (65) di Mapolres Pasaman Barat, Senin (13/4/2026).
Rekonstruksi tersebut terkait kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka.
Dalam reka ulang, tersangka memperagakan seluruh rangkaian peristiwa mulai dari awal hingga akhir kejadian, dengan total 36 adegan yang disesuaikan dengan fakta di tempat kejadian perkara (TKP).
Kegiatan rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Pasaman Barat dengan menghadirkan tersangka dan para saksi, sementara peran korban diperankan oleh pemeran pengganti.
Untuk menjamin transparansi dan legalitas, rekonstruksi turut dihadiri Tim Inafis, perwakilan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, serta kuasa hukum tersangka.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Vario yang telah dimodifikasi, handphone milik korban, powerbank, pisau, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Suardi, S.H menyebutkan rekonstruksi dilakukan di Mapolres guna menjaga keamanan dan kelancaran proses.
Ia menjelaskan, awalnya penyidik merancang 28 adegan, namun berkembang menjadi 36 adegan untuk menyesuaikan dengan fakta di lapangan.
“Rekonstruksi ini membantu penyidik dalam mengungkap secara jelas peran dan tindakan tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.
Dalam rekonstruksi terungkap, motif pembunuhan diduga karena sakit hati. Tersangka mengaku upah kerja pruning di kebun kelapa sawit milik korban sejak 2022 hingga 2024 sebesar Rp8 juta tidak dibayarkan.
Tersangka juga mengakui telah merencanakan aksinya sejak 2 Februari 2026, saat membutuhkan uang untuk biaya hidup dan pendidikan anak.
Peristiwa terjadi pada Jumat (6/2/2026) dini hari di pondok kebun korban. Pelaku masuk dengan mencongkel pintu, memukul korban menggunakan balok kayu, lalu mencekik hingga tewas, sebelum membawa kabur barang milik korban dan melarikan diri. Fat


