AROSUKA, INVESTIGASI_Dalam melakukan penegakan perda 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban Satpol PP Kabupaten Solok melakukan penertiban anak anak pank yang bermukim di depan SPBU Koto baru
Kegiatan ini di laksanakan pada hari Selasa, 6/8/2024 yang menurunkan puluhan personil Satpol PP dan Damkar yang di pimpin oleh Kabid Penegakan Perda Kabupaten Solok Rubi Eka Putra.
Atas perintah Kasad Satpol PP dan Damkar, Elafki, SPt, MM yang di dasari dari pengaduan masyarakat melalui handphone Kasad Pol PP dan Damkar, Elafki yang bertindak sebagai kasad pol PP memerintahkan kepada jjajarannya untuk menertibkan keberadaan anak anak pank tersebut.
Anak anak pank tersebut berjumlah 12 orang yang berasal dari beberapa daerah di Indonesia, ada yang dari pulau Jawa, pulau Sulawesi dan beberapa daerah dari sumatera barat.
Pada mereka oleh anak anak pank tersebut oleh Satpol PP kabupaten Solok untuk tidak berada di daerah kabupaten solok, karena kegiatan mereka sangat meresahkan masyarakat di seputaran mereka mangkal.
Kasad Pol PP saat di konfirmasi di Mako Satpol PP membenarkan adanya kegiatan yang di lakukan terhadap anak anak Pank tersebut, berdasarkan pengaduan masyarakat melalui Handphonenya, masyarakat mengadukan kepadanya. Zaldi