
Bagaluak banang sarato jarum
Mako kain basambuang ragi
Pambuangan sedimen di tampek umum
Lai ado tampek lokasi resmi
Kain katun baragi Suto
Suto bacorak bungo rampai
Bapikiran dulu baru bakato
Disiko mukasuik mako ka sampai
Bungo Mawar Bungo Malati
Tumbuh sarumpun di tangah laman
Batanyo juo galanggang rami
Lai buliah sedimen dipajuabalian
Pengerukan sedimen itu, sedimen yang dikeruk menggunakan alat berat. Sebab, disebut juga dengan dredged material, merupakan material berupa lumpur, pasir, tanah dan kerikil. Kenapa dikeruk, untuk mendalami kembali sungai yang mengalami pendangkalan akibat proses sedimentasi alami ataupun aktifitas manusia
2026 ini, pengerukan sedimen fokus pada normalisasi atau tanggul bencana. Tujuannya mengangkat endapan lumpur, pasir, kerikil, batu dan material sisa longsoran atau banjir dari dasar sungai dan saluran air. Mengembalikan kapasitas aliran air dan mencegah banjir susulan
Bukan sekedar pengerukan, tapi ada anggaran. Namun, dalam perjalanan, pengerukan menjadi ‘lahan dan bisnis menggiurkan. ‘Bak coki dua lokang’ anggaran turun, material pun bisa diperjualbelikanIni sudah menjadi rahasia umum, tapi terkesan dilegalkan
Meski, ada juga diberikan kepada warga dan fasilitas umum yang membutuhkan, melalui surat permintaan sedimen untuk timbunan. Bahkan, juga dibawa ke area resmi pembuangan. Namun, jika dihitung, banyak timbunan di area resmi itu, tak sebanding dengan pengerukan dilapangan. Ya, bisa jadi, karena, sudah berbagi
Dibuang atau Dimanfaatkan di Tempat Umum
Ini pertanyaan yang membutuhkan jawaban. Bukan sekedar bicara tanpa fakta. Boleh di tempat umum, tapi tempat umum yang mana. Padahal, sudah ada peraturan perundang undangan, seperti Permenhub No PM 52 Tahun 2021. Disebutkan, pembuangan hasil pengerukan harus dilakukan di lokasi khusus (dumping area) yang telah ditetapkan pemerintah
Mungkin kata boleh itu, perlu dipertanyakan. Tepatnya dimanfaatkan. Dan, ini teka teki yang masih misteri. Dimanfaatkan, bisa banyak arti. Salah satu dimanfaatkan untuk bisnis dan jual beli. Dan, ada juga dimanfaatkan berdasarkan permintaan warga, tapi melalui surat resmi
Dan, sebagian lagi dititipkan di Disposal area resmi yang ditunjuk. Biasanya, itu bukan dibuang di tempat umum, tapi dititipkan di lahan aset negara sementara. Dengan alasan ada lahan kosong milik negara dan dijadikan untuk penumpukan
Khusus untuk tempat pembuangan atau penitipan resmi ini, ada juga persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti lahan kosong milik Pemda yang butuh timbunan. Lahan warga yang minta ditimbun disertai surat permintaan
Disamping itu, ada beberapa persyaratan lain, harus ada surat dari PPK, berisikan, sedimen boleh dimanfaatkan masyarakat/bukan di lokasi umum. Tanpa surat, namanya liar. Sedimen harus bersih, tidak boleh masuk indikasi B3
Bolehkah Sedimen Diperjualbelikan
Sedimen hasil pengerukan status barang milik negara atau daerah. Kalau dijual tentu, harus melalui lelang resmi lewat KPKNL
Kalau tidak melalui proses lelang dan dijual langsung dan diambil masyarakat, itu merupakan pelanggaran UU SDA. Ingat! Sedimen bukan pasir gratis. Dijual Tanpa Dokumen Resmi, Itu Iegal.
Harus ada proses pelepasan dan tata kelola, sesuai PP No. 28 Tahun 2020, tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan PP Nomor 22 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan Penataan Ruang plus atura SDA.
Disebutkan pengerukan sungai, termasuk material galian, pemanfaatannya harus sesuai izin dan tidak merusak lingkungan.
Sedimen Dijual Sanksi Berat Menanti
Khusus untuk ASN yang ikut bermain memperjual belikan sedimen hasil pengerukan, bisa diberi sanksi. Sebab, itu termasuk pelanggaran berat. Ada 3 unsur sekaligus, penyalahgunaan wewenang, korupsi dan gratifikasi. Ini bisa dikenakan sanksi disiplin ASN berdasarkan PP. No 94 Tahun 2021, tentang Disiplin PNS.
Sanksi pidana pun menunggu, sebab sedimen milik negara. Ini bisa dikenakan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 Jo UU 20/2021. Pasal 2, merugikan negara, Pasal 3 penyalahgunaan wewenang. Juga terjerat UU No. 17 Tahu! 2019 tentang SDA, pengambilan material tanpa izin dan UU ASN Nomor 2023, wajib menjaga netral dan integritas.
Penulis
Novri Investigasi


